Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahannya pada 20 Februari 2025. Penahanan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta upaya perintangan penyelidikan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor identifikasi 18.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penahanan Hasto Kristiyanto dengan rompi oranye bernomor 18 menjadi simbol dari tantangan besar yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain menjadi isu hukum, kasus ini juga berkaitan erat dengan dinamika politik nasional, terutama menjelang pemilu. Oleh karena itu, transparansi dan keadilan dalam proses hukum akan menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas politik serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rompi oranye yang dikenakan tahanan KPK memiliki makna simbolis dalam sistem hukum di Indonesia. Warna yang mencolok ini tidak hanya mempermudah identifikasi tahanan tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya transparansi dan penegakan hukum. Dalam konteks KPK, pemakaian rompi oranye menunjukkan keseriusan kasus yang sedang ditangani.
Sementara itu, nomor 18 yang tertera pada rompi Hasto tidak memiliki makna spesifik yang diketahui publik. Biasanya, angka ini berfungsi sebagai identifikasi administratif bagi tahanan di fasilitas KPK, membantu dalam proses pencatatan serta pengelolaan tahanan secara sistematis.
Menanggapi penahanannya, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa dirinya siap menjalani seluruh proses hukum. Ia menegaskan keyakinannya bahwa langkah ini merupakan bagian dari sistem peradilan yang harus dihormati. Dalam konferensi pers usai penahanan, Hasto menampik tuduhan terhadapnya dan menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus yang dituduhkan. Ia juga mengisyaratkan adanya kepentingan politik di balik proses hukum ini, yang berpotensi merugikan PDI-P sebagai partai yang ia wakili.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan KPK pada akhir Desember 2024. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta dugaan perannya dalam menghambat penyelidikan kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, yang terjerat dalam skandal pemilu.
Kasus ini juga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat serta kalangan politik. Sebagian pihak memandang penahanan Hasto sebagai langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, ada pula yang melihatnya sebagai bagian dari strategi politik tertentu yang bertujuan melemahkan PDIP menjelang pemilihan umum.
Menanggapi kasus ini, PDIP menyatakan dukungan penuh kepada Hasto, sembari menekankan pentingnya menghormati hukum yang berlaku. Partai ini berharap agar proses hukum yang dijalani Hasto berlangsung secara transparan dan adil sehingga tidak ada unsur kepentingan politik yang dapat mencederai sistem peradilan di Indonesia.
Arti Warna Rompi Oranye
Mungkin Anda sudah tidak asing jika melihat seorang tersangka memakai rompi tahanna berwana oranye, seperti yang dikenakan tahanan KPK.
Pada pertengahan 2013, pimpinan KPK menugaskan Kepala Bagian Rumah Tangga, Harry Hidayati agar membuat desain rompi tahanan baru dengan berbekal rekomendasi dari Koalisi Masyarakat Sipil. Hingga pada akhirnya, muncul beberapa warna, yakni hijau, loreng-loreng, dan oranye, diputuskan warna oranye sebagai warna baru bagi seragam tahanan KPK.
“Kami memilih warna oranye agar ketahuan, mereka adalah tahanan KPK. Kalau kabur, warna oranye ini mudah dikenali dan terang,” ujar Pimpinan KPK saat itu, Bambang Widjojanto.
Warna ini memang kerap kali digunakan oleh banyak tersangka. Pemilihan warna oranye pada baju tahanan bertujuan untuk mempermudah petugas penjara dalam identifikasi tahanan. Warna yang mencolok ini juga digunakan untuk membedakan tahanan ketika terjadi pelarian dari penjara. Namun, selain itu, terdapat berbagai fungsi lain dari penggunaan warna oranye ini, di antaranya:
- Membedakan tahanan dari petugas penjara: Warna oranye yang mencolok memudahkan petugas penjara untuk dengan cepat mengidentifikasi tahanan di antara staf penjara yang memakai pakaian berbeda.
- Membatasi kesempatan membawa barang selundupan: Penggunaan warna oranye ini dapat membuat tahanan sulit untuk menyembunyikan barang selundupan di bawah pakaian mereka karena warna yang mencolok akan memperlihatkan adanya barang tambahan.
- Mendorong kesetaraan antara narapidana: Dengan semua tahanan mengenakan warna yang sama, yaitu oranye, hal ini dapat membantu dalam mendorong kesetaraan di antara narapidana, mengurangi potensi konflik atau diskriminasi berdasarkan perbedaan status.
- Menanamkan disiplin eksternal bagi masyarakat umum: Warna oranye pada baju tahanan juga memiliki fungsi untuk menegaskan kepada masyarakat bahwa seseorang tersebut adalah tahanan penjara. Hal ini membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan eksternal penjara dengan memberi tahu orang lain tentang status mereka.
Sharisya Kusuma Rahmanda, Reno Eza Mahendra, dan Muhammad Syaifulloh berkontribusi dalam penulisan ini.