Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Penyebab Hercules dan Stasiun Pengisian Elpiji Berebut Lahan di Kalideres

Hercules R. Marshal dilaporkan ke polisi setelah menduduki lahan di Kalideres. Pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2018.

16 Februari 2025 | 08.30 WIB

Lahan kosong yang menjadi rebutan di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kecamatan Kalideres, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Lani Diana.
Perbesar
Lahan kosong yang menjadi rebutan di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kecamatan Kalideres, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Lani Diana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Hercules dan anak buahnya dilaporkan ke polisi karena menduduki tanah di Kalideres, Jakarta Barat.

  • Ia pernah menduduki lahan yang sama, lalu ditangkap pada 2018.

  • Hercules mengklaim tanah itu miliknya.

PAGAR besi stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) milik PT Prima Energy Persada di Jalan Warung Gantung, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, mendadak terbuka pada Jumat pagi, 13 September 2024. Dalam rekaman kamera pengawas, sosok yang diduga Hercules Rozario Marshal terlihat berjalan paling depan. Mengenakan baju hitam, pria 56 tahun itu diikuti puluhan anak buahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tangan kiri Hercules terlihat menunjuk-nunjuk ke arah pegawai PT Prima Energy Persada yang berada di sana. Para pegawai yang keluar dari bangunan hanya bisa terdiam. “Hercules langsung memimpin sekitar 150 orang masuk ke area SPBE dan berteriak-teriak,” kata pengacara PT Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Hafis, Hercules dan anak buahnya datang sesaat setelah pembacaan putusan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat di lokasi itu. Saat itu juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan bahwa empat bidang tanah yang berlokasi persis di pinggir Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, bakal disita oleh pengadilan. Total luasnya 3,1 hektare. Keempat bidang lahan tersebut sedang menjadi obyek perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan penggugat bernama Handy Musawan.

Tanah SPBE milik PT Prima Energy Persada adalah satu dari empat bidang lahan tersebut. Hercules, Hafis menjelaskan, meminta operasi SPBE dihentikan selepas pembacaan putusan sita jaminan. Ia juga memerintahkan mobil yang membawa ratusan tabung elpiji dan orang-orang di dalam sana untuk mengosongkan SPBE. Bahkan pagar itu digembok. “SPBE sempat tidak beroperasi beberapa bulan,” ucap Hafis.

PT Prima Energy Persada melaporkan perbuatan Hercules dan anak buahnya ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada 24 September 2024. Hercules dilaporkan melanggar Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal memasuki pekarangan tanpa izin. Ia juga dilaporkan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP soal pidana pemerasan.

Tiga hari kemudian, perkara ini dilimpahkan ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat. Penyelidikan dimulai pada 2 Oktober 2024. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Dia mengungkapkan, sejumlah orang sudah diperiksa sebagai saksi. “Kami akan memeriksa beberapa saksi karena terkait dengan perkara memasuki lahan,” tuturnya.

SPBE milik PT Prima Energy Persada di Jalan Warung Gantung, Kecamatan Kalideres, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Lani Diana.

Bukan kali ini saja Hercules terseret kasus hukum gara-gara empat bidang tanah di Kalideres itu. Ia pernah menduduki lahan tersebut pada 8 Agustus-6 November 2018. Karena dia dituduh menyerobot tanah di Kalideres tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya pada akhir November 2018. Kasus ini berlanjut hingga pengadilan. Hercules dan Handy Musawan divonis delapan bulan bui karena memasuki properti orang lain tanpa izin.

Saat itu Handy ikut dijerat lantaran meminta bantuan Hercules untuk merebut tanah di Kalideres tersebut. Dari keterangan polisi tujuh tahun lalu, Hercules dan Handy bersepakat hasil penjualan tanah bakal dibagi dua. Inilah sebabnya Hercules mendapat surat kuasa lapangan dari Handy pada saat itu.

Pengacara Handy saat ini, Amos Cadu Hina, mengklaim kliennya tak mengetahui tindakan Hercules dan anak buahnya saat mendatangi kembali lahan di Kalideres pada September 2024. “Tidak ada kuasa untuk meminta bantuan pengamanan,” ujarnya.

Lewat utusannya, Hercules berjanji menjawab pertanyaan Tempo melalui jawaban tertulis, tapi tak terlaksana. Dihubungi pada Rabu, 12 Februari 2025, Hercules mengklaim sebagai pemilik sebagian tanah itu. “Delapan puluh persen lahan itu milik saya,” ucapnya kepada Tempo.

•••

SEKELOMPOK pria kembali menyambangi stasiun pengisian bulk elpiji milik PT Prima Energy Persada di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, pada 15 Oktober 2024. Mereka diduga anak buah Hercules Rozario Marshal. Kejadian itu kembali terekam dalam kamera pengawas yang terpasang di SPBE.

Penasihat hukum PT Prima Energy Persada, Hafis Alfarisyi, mengatakan mereka datang setelah plang besi yang terpasang di sana dicopot. Plang itu berisi keterangan bahwa lahan seluas 3,1 hektare di sana disita Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “PT Prima membongkar plang pengumuman soal sita jaminan itu karena bukan atribut resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” kata Hafis.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Martin Ginting, juga memastikan pihaknya tak pernah memasang papan tersebut. “Pengadilan tidak pernah melakukan itu,” ujarnya.

SPBE PT Prima Energy Persada kembali beroperasi pada 1 Desember 2024. Namun, kata Hafis, esoknya Hercules dan anak buahnya lagi-lagi mendatangi lokasi tersebut. Menurut Hafis, Hercules kembali mengklaim lahan itu adalah miliknya. Hercules juga mempermasalahkan adanya penjagaan personel Korps Brigade Mobil atau Brimob Kepolisian RI di sana.

Hafis mengatakan Brimob memang bermarkas di dekat SPBE dan sedang berpatroli. Sewaktu berkeliling, personel Brimob melihat keributan yang terjadi di kantor PT Prima dan datang mendekat. “Karena ramai orang dan SPBE kan juga obyek vital,” tutur Hafis.

Setelah insiden itu, Hercules dan anak buahnya tak pernah muncul lagi. SPBE kembali beroperasi normal, sementara status sita jaminan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berlaku.

Martin Ginting menyatakan sita jaminan adalah proses yang lumrah dalam gugatan perdata. Tujuannya adalah memastikan obyek perkara tak berpindah tangan kepada pihak lain. Cara ini membuat gugatan baru tak akan muncul bila penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan. “Umumnya kalau hakim melihat seperti itu akan dilakukan sita jaminan,” katanya.

Handy Musawan mengajukan gugatan perdata atas empat bidang tanah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Mei 2024. Keempat lahan tersebut adalah bidang tanah yang kini menjadi lokasi PT PCDC Propco One dan SPBE Kalideres. Ada pula lahan yang masih kosong. Handy menuduh para tergugat melawan hukum karena mensertifikasi tanah tersebut. Para tergugat adalah perusahaan PT Nila Alam, PT PCDC Propco One, Rosalina Soesilawati Zaenal, dan Hartawan Zaenal. PT Nila Alam adalah pemilik tanah seluas 16 ribu meter persegi yang sudah dijual kepada PT PCDC Propco One.

Rosalina dan Hartawan adalah adik-kakak yang mengaku mengantongi sertifikat hak milik atas tanah kosong di sana. Mereka pun masih berkeluarga dengan pemilik PT Nila Alam. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Martin Ginting, mengatakan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht atas gugatan perdata ini. “Perkara masih berjalan,” ujarnya.

Saat juru sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Barat datang pada 13 September 2024, Hercules dan sejumlah anak buahnya turut hadir di Kalideres. Namun staf Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak langsung membacakan putusan sita jaminan di lokasi itu. Sebab, Hercules lebih dulu berpidato. Ia menyatakan memimpin anak buahnya di lahan itu untuk mendukung Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Orasi itu terekam dalam video berdurasi 15 menit yang diunggah akun TikTok @kesekjenangribjaya pada September 2024. Hercules adalah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya. Salah seorang pengurus GRIB Jaya membenarkan informasi bahwa akun TikTok itu dikelola organisasinya.

Kepada Tempo, Hercules mengakui kehadirannya saat pembacaan putusan sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun ia tak mendetailkan alasannya. “Saya hanya mendampingi sita jaminan,” ucapnya.

Plang baja berkelir putih yang menerangkan soal sita jaminan juga berdiri di depan lahan PT PCDC Propco One. Di plang itu ada nama Hercules beserta nomor teleponnya. Kelompok Hercules pun diduga menduduki tanah kosong yang juga diklaim milik Rosalina Soesilawati Zaenal dan Hartawan Zaenal. Lahan itu berada di antara tanah PT Prima Energy Persada dan PT PCDC Propco One.

Hercules Rosario Marshal seusai sidang putusan atas penguasaan lahan PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 27 Maret 2019. Tempo/M Taufan Rengganis

Saat pembacaan putusan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seseorang bernama Soni mengaku melihat sejumlah pria memasuki tanah Rosalina. Mereka memadati jalan dan mengenakan kaus hitam bertulisan “Pengadilan Jakarta Barat” dan “Sita Jaminan”. Soni mengaku sebagai salah seorang pekerja di kawasan itu. Pada saat itu ada yang tiba-tiba masuk ke lahan, lalu merobohkan plang besi bertulisan “Tanah ini milik Rosalina”. Soni mengatakan ada tiga petugas keamanan yang menyaksikan insiden itu. “Kami disuruh keluar,” ujarnya.

Hingga Rabu, 12 Februari 2025, area tanah kosong milik Rosalina dan Hartawan Zaenal masih tertutup tembok. Pintu abu-abu setinggi kira-kira 3 meter menutup akses keluar-masuk. Di pintu itu tampak tulisan “Sita Pengadilan Jakbar” berwarna merah. Pengacara Rosalina, Rivai Kusumanegara, menuturkan, kelompok Hercules dituduh merangsek masuk, lalu mengganti gembok pintu. “Mereka ada yang menetap di sana hingga saat ini,” katanya.

Dugaan penyerobotan itu membuat Rosalina mengadu ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Menurut Rivai, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana perusakan pada 23 September 2024. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat. “Kami laporkan Hercules dan Handy,” tuturnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Arfan Zulkan Sipayung mengatakan penyelidikan polisi belum menyentuh dugaan perusakan. Sebab, polisi tengah berfokus mengecek keabsahan kepemilikan lahan. “Harus jelas dulu siapa pemilik tanah itu,” ucapnya.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Adu Klaim Tanah Kilometer 18".

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus