Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hotman Paris Anggap Vonis 15 Tahun Bui terhadap Budi Said sebagai Putusan Lelucon

Hotman Paris menertawakan vonis 15 tahun penjara bagi Budi Said yang ia yakini adalah korpan penipuan jual beli emas PT Antam.

28 Desember 2024 | 15.09 WIB

Hotman Paris Hutapea saat ditemui usai sidang pledoi terdakwa Budi Said dalam kasus dugaan korupsi emas PT Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hotman Paris Hutapea saat ditemui usai sidang pledoi terdakwa Budi Said dalam kasus dugaan korupsi emas PT Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea mengatakan vonis 15 tahun penjara untuk terdakwa Budi Said ibarat sebuah gurauan. Hal itu dikatakan oleh Hotman Paris selaku kuasa hukum Budi Said dalam perkara dugaan korupsi jual beli emas PT Antam (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Putusan itu kayak lelucon, ketawa saya melihatnya," ujar Hotman Paris usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Hotman, vonis 15 tahun itu tidak berdasarkan logika hukum. Sebab, kata Hotman, Budi Said belum mendapatkan 1,1 ton emas dari PT Antam sehingga tidak bisa didakwa atas perkara korupsi. 

Ia juga memprotes putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa PT Antam tidak wajib memberikan 1,1 ton emas pada Budi Said. "Karena tidak wajib dikasih berarti tidak ada korupsi. Kan korupsi itu karena sudah keluar uangnya," ujar Hotman. 

Padahal, menurut Hotman, kliennya telah memenangkan gugatan perdata terhadap PT Antam. Ia mempertanyakan mengapa Budi Said yang menjadi penggugat dalam perkara itu kini dijadikan terdakwa korupsi rekayasa pembelian logam mulia PT Antam. 

"Sudah pasti bandinglah," kata Hotman menyatakan sikap hukum atas vonis Budi Said. Sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin oleh Toni Irfan memvonis Budi Said 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor meyakini Budi Said menerima kelebihan 58,842 kg emas Antam yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Hakim memutuskan Budi Said harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 35,5 miliar.  

Budi Said dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Crazy Rich Surabaya itu juga dianggap menyalahi Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus