Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hotman Paris Bantah Dimarahi Hakim Ketua Saat Sidang Teddy Minahasa

Hotman Paris Hutapea menjelaskan tim pengacara Irjen Teddy Minahasa berasal dari 3 kantor hukum

22 Februari 2023 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea membantah dirinya disebut dimarahi dan hendak diusir oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat sidang Irjen Teddy Minahasa Putra pada Senin lalu. Hotman menuturkan bahwa hakim marah kepada seorang anggota tim pengacara bernama Faisal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa protes atas pernyataan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara," ujar Hotman melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konteksnya saat itu adalah jaksa bertanya kepada Teddy Minahasa yang duduk sebagai terdakawa. Lalu Faisal memotong dengan menyatakan keberatan karena pertanyaan dianggap berulang.

"Sekali lagi tidak benar adanya berita seolah-olah Hotman Paris maupun asisten Hotman Paris dimarahi oleh hakim atau diancam diusir dari sidang dalam perkara Teddy Minahasa," tutur pengacara tersebut.

Hotman menjelaskan, tim pengacara dari jenderal bintang dua itu tidak hanya dari kantor hukum Hotman Paris, melainkan  juga dari kantor hukum Ronald N. Talaway, serta kantor FHP yang merupakan milik Faisal.

Menanggapi berita hakim geram kepadanya karena dianggap tidak tertib, Hotman Paris menegaskan bahwa dia tetap sopan ketika bertanya.

"Hotman itu pintar, nanyapun selalu sopan tapi berbobot," katanya.

Pada sidang Senin lalu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur kedua belah pihak agar tidak ribut dalam persidangan. Dia menyatakan akan memberi kesempatan yang luas kepada para saksi, jaksa, terdakwa, maupun penasihat hukum untuk bicara.

Agenda persidangan Teddy Minahasa masih berlanjut untuk pemeriksaan saksi. Hari ini dia menjadi saksi untuk terdakwa eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Dalam siidang hari ini, Teddy MInahasa disebut memerintahkan Dody menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja. Sabu itu diambil dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi pada 2022. Barang terlarang itu kemudian dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk diedarkan di Jakarta.

Pilihan Editor: Saat Hotman Paris Bikin Geram Hakim Ketua Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus