Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu sikap terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim usai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman mereka dalam kasus korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai hukum acara, putusan pengadilan tinggi ini harus diberitahu dulu kepada pihak-pihak. Selanjutnya, setelah terdakwa menerima salinan putusan, mereka memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan banding tersebut memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara serta denda dan uang pengganti, sementara Helena Lim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Harli menegaskan bahwa hakim memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan di setiap tingkatan pengadilan. “Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hakim dalam memutus perkara memiliki kebebasan sesuai keyakinannya, kecuali ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Itu artinya hukumannya diperberat 3 kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni 6,5 tahun.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan di PT Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Suami aktris Dewi Sandra itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila jumlahnya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan subsider 10 tahun. Menurut hakim, Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.
Selain hukuman penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan. “Jadi kumulatifnya, kalau tidak bergerak dia 30 tahun 8 bulan dia akan di rutan,” kata Humas PT Jakarta Ervan Basuning kepada awak media usai pembacaan amar putusan.
Hakim Ketua Teguh Harianto mengatakan Majelis Hakim PT tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.
Helena Lim, yang menjadi rekan kerja Harvey, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Ia juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 5 tahun kurungan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsider 1 tahun penjara ihwal perannya dalam kasus korupsi timah.