Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ia (seperti) senewen

Kepala tata usaha merangkap bendahara kantor telepon banjarmasin, tertuduh korupsi, mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa jadi senewen. mungkin menderita sakit jiwa. (hk)

10 September 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"POKOKNYA perbuatan dilakukan oIeh tertuduh dalam keadaan waras dan tidak bila." Begitu kata Muchtarum SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin. Itulah sebabnya, walaupun tertuduh drs. K eks Kepala Tata Usaha merangkap Bendaharawan Kantor Telepon Banjarmasin -- kelihatannya sakit jiwa dan perlu dirawat di RS Jiwa perkaranya akan jalan terus. Paling tidak sampai terdakwa duduk di muka hakim. Jaksa dalam sidang ke-26, sampai pada acara penuntutan. Ia minta agar hakim menghukum drs. K dengan hukuman penjara 6 tahun potong tahanan. Di samping itu juga dituntut agar terdakwa membayar denda Rp 3 juta (subsider 6 bulan kurungan). Jaksa John Wahanie berpendapat, terdakwa cukup terbukti bersalah, "telah melakukan kejahatan korupsi." Dalam kedudukan dan jabatannya menurut jaksa, sekitar bulan Oktober 1974 s/d Juli 1975 terdakwa telah menggelapkan uang negara lebih dari Rp 33 juta. Seharusnya uang sekian itu distorkan kc BNI. Tapi dengan mempennainkan pembukuan, terdakwa berhasil mengantonginya sendiri. Atasannya, Kepala Daerah Telkom IX, terkecoh. Kejahatan drs. K ini baru terbongkar, Oktober 1975, setelah ketidakberesan pembukuannya dicium oleh petugas kantor pusat di Bandung. Sumbangan Mula-mula persoalan K ini akan diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi seperti kata terdakwa uang itu tidak dimakannya sendirian. Sebagian ada yang disumbangkannya untuk keperluan orang lain. Misalnya: Untuk membiayai pertandingan bridge dan pekan olah raga Telkom." Biasa membagi-bagikan hasil korupsi untuk dana ini dan sumbangan itu. Tapi setelah K ternyata tak dapat mengembalikan uang yang pernah dikeduknya perkara lalu diteruskan ke kejaksaan dan pengadilan. Mendengar tuntutan jaksa kelihatannya terdakwa K jadi senewen. Orang yang gagah ini, berkumis dan berjanggut tebal dan biasa duduk tegak di kursinya, tiba-tiba menjadi sakit. Sakitnya, menurut beberapa perawat di RS Jiwa, memang berhubungan dengan syarafnya. Dr. Alfred Sarajar tidak menjelaskan persis keadaan terdakwa. Dokter ini hanya menyarankan agar K istirahat sebentar dari acara pengadilan. Hakim kini yang harus sabar menunggu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus