Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi Kesulitan Gali Motif Lantaran Keterangan Pelaku Berubah-ubah

Polisi menyebut ibu bunuh anak di perumahan Bekasi mengalami halusinasi.

10 Maret 2024 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M. Firdaus mengungkap awal penemuan kasus ibu bunuh anak di perumahan Burgundi blok RAA 9 RT.01/RW.19 Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis, 8 Maret lalu. Menurut Firdaus, petugas keamanan kompleks perumahan itu melaporkan penemuan mayat anak kecil ke Polsek. "Dari Polres langsung dipimpin langsung oleh Pak Kapolres melakukan cek TKP bersama dengan Kapolsek dan Kasat Reskrim,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 10 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata setelah melakukan olah TKP, ditemukan jasad seorang anak dalam keadaan berlumuran darah di lantai dua rumah. Menurut dia, saat olah TKP ditemukan sebilah pisau tidak jauh dari kamar yang terbungkus plastik dan berlumuran darah. Tim identifikasi pun melakukan pengecekan luka-luka korban dan ditemukan sebanyak 20 tusukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firdaus berkata tersangka wanita muda berinisial SNF (27 tahun) yang merupakan ibu kandung korban berinisial AABS (6 tahun). Pelaku ditangkap dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Kejadian itu diduga sekitar pukul 10.30 wib. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan terduga pelaku ibu kandungnya dan pada saat di TKP kami juga mengamankan anak satu lagi yang berumur 1 tahun 7 bulan yang saat ini sudah dititipkan ke panti asuhan untuk di rawat sementara," katanya.

Polisi turut memeriksa saksi-saksi dan diduga pelaku. Keterangan pelaku yang berubah-berubah menyulitkan polisi untuk mengetahui motif pembunuhan.

Dalam proses penyelidikan tersebut Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan KPAD dan DP3A Kota Bekasi untuk memeriksa psikologi pelaku. Dari hasil pemeriksaan psikologi, pelaku ada gangguan halusinasi.

Tim psikologi juga merekomendasikan pelaku agar di akukan pemeriksaan psikiater. Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga ditemukan barang bukti berupa sebilah pisau, akta kelahiran, sprei yang berlumuran darah.

Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia, dan/atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 76C Junto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) kekerasan terhadap anak dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus