Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

Polres Metro Kota Bekasi menetapkan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri, AAMS, 5 tahun

8 Maret 2024 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mayat. guardian.ng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Kota Bekasi menetapkan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri, AAMS, 5 tahun. Jenazah AAMS ditemukan di Perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, Kamis, 7 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan tersangka ini hasil dari gelar perkara yang polisi lakukan hari ini, Jumat, 8 Maret 2024. “Berdasarkan bukti yang cukup, saudari SNF, ibu dari korban telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary di kantornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi telah memeriksa lima orang saksi, tiga di antaranya adalah sekuriti, satu kerabat tersangka, dan saudara dari suami tersangka. “Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” tutur Ade Ary. 

Atas perbuatannya, Siti dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan dilapis dengan pembunuhan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. 

Perihal kondisi psikologis dari tersangka atau ibu dari korban, tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah mengirimkan surat kepada Asosiasi Psikologi Forensik atau Apsifor. “Penyidikan yang dilakukan berdasarkan scientific crime investigation,” tutur Ade Ary.

 

Ibu Bunuh Balita di Bekasi Tertawa Saat Diperiksa Polisi

 

Tes kejiwaan terhadap Siti karena polisi menemukan kejanggalan ketika memeriksa ibu muda itu.

"Kondisi yang bersangkutan (Siti) masih stabil dan mohon maaf tapi pada saat diambil keterangan sempat ketawa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Kamis siang.

Wira menjelaskan, Siti bakal menjalani tes kejiwaan oleh psikolog Polda Metro Jaya. Adapun saat ini Siti sudah ditahan dan tengah diperiksa penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dugaan pembunuhan itu karena Siti mendengar bisikan gaib yang mendorong dia membunuh anaknya.

"Motifnya masih pendalaman, tetapi hasil wawancara sementara yang terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," ujar Wira.

Korban diduga dibunuh saat tengah tidur di kamarnya menggunakam pisau dapur. Terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua orang saksi dalam kasus dugaan ibu bunuh anak itu. Dalam rumah itu, Siti tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Adapun ayah korban sedang bekerja di Medan.

"Saat ini masih kami belum lakukan gelar perkara masih kami lakukan pendalaman, saat ini masih terduga sebagai pelaku," ujar Wira.

ADI WARSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus