Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ICJR Desak Revisi KUHAP Imbas Marak Penyalahgunaan Wewenang dalam Sistem Peradilan Pidana

Revisi KUHAP menjadi usulan dalam Prolegnas 2025-2029.

7 November 2024 | 20.17 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitulu, mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama. Erasmus menemukan banyak kasus pelanggaran dari sistem peradilan pidana yang diatur di KUHAP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya beberapa bulan yang lalu, Komisi III cukup marah, ya, dengan meninggalnya tahanan di Palu," ujar Erasmus pada rapat dengar pendapat umum bersama Komisi Hukum DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2024.

Erasmus menilai kekerasan terhadap tahanan di Sulawesi Selatan oleh aparat penegak hukum itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berkaca pada kasus itu, Erasmus menekankan KUHAP perlu memperkuat pengawasan dalam sistem peradilan pidana, dengan memastikan pihak yang menahan tidak memiliki wewenang yang sama untuk mengelola barang bukti maupun hal lain berhubungan dengan tahanan. "Karena dasar kesewenang-wenangan akan datang dari sana," katanya.  

Poin kedua adalah perlunya penguatan proses hukum yang adil (due process of law) dalam KUHAP. Hal itu bisa dicapai dengan menerapkan asas praduga tak bersalah serta memastikan mekanisme hukum dilakukan secara tepat dan penuh kehati-hatian. "Kita tidak ingin aparat penegak hukum berpihak", ujar Erasmus. "Kita masyarakat biasa hanya ingin penegak hukum profesional". 

Dalam materi yang ditampilkan saat RDPU, ICJR juga menyoroti alternatif pemidanaan yang memerlukan kerja sama antara jaksa dan balai pemasyarakatan. Sanksi alternatif itu bisa melalui mekanisme gugurnya hak menuntut lewat penyelesaian di luar persidangan hingga judicial pardon atau pemaafan hakim.

Opsi pemidanaan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Januari 2026. Erasmus mengatakan penerapan KUHP itu akan efektif dengan syarat adanya KUHAP yang baru.

"Sistem KUHAP lama, yang ditelurkan tahun 1980 yang oleh beberapa perumus dianggap sebagai masterpiece, sepertinya tidak mampu lagi untuk dipertahankan," kata Erasmus.  

ICJR mengusulkan Revisi KUHAP untuk masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Pada Kesempatan yang Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP sudah diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk Prolegnas.

Pilihan Editor: Hakim Tegur Kuasa Hukum Dirut PT Timah yang Sebut Negeri Konoha dan Mulyono di Sidang Korupsi Timah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus