Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

ICW Atau KUHD

Kasus PT. Nindya Karya sempat menimbulkan berbagai persoalan mengenai barang milik negara. Menurut ICW pelelangan harta negara harus seizin MA. sementara, keuangan perseroan negara tunduk pada KUHD. (hk)

21 Juli 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASUS NK memunculkan beberapa persoalan. Sejak kalah berperkara dan harta bendanya dinyatakau dilelang, misalnya, timbul pertanyaan: apakah sesuatu barang milik negara dapat dilelang? Departemen Pekerjaan Umum, pembina NK, memang berhasil menghimbau Mahkamah Agung agar menunda pelelangan. Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Departemen PU, Soerojo B IE, "bentuk perusahaan NK memang PT, tapi keuangannya tunduk pada ICW (Indonesiche Comptabiliteits Wet/Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia)." Pelelangan terhadap milik negara harus seizin Mahkamah Agung serta melalui berbagai jalan resmi lainnya. Lain PU lain pula sikap Departemen Keuangan yang bertugas membina keuangan perseroan milik negara seperti NK tersebut. Walaupun seluruh saham memang milik negara, kata Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan, Jusuf Indradewa, bentuk perusahaan NK adalah perseroan terbatas (merupakan badan hukum yang tunduk pada KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) biasa. Begitupun pendapat Soegondo dari pengadilan. Bahkan kalaupun ICW diberlakukan juga terhadap NK, hakim tetap saja berwenang melelang harta miliknya tanpa izin Mahkamah Agung. Sebab menurut hakim ini, harta milik NK sudah dalam keadaan disita dan berharga sebagai jaminan yang dapat dieksekusi. Izin Mahkamah Agung dan keharusan mendengar pendapat penuntut umum (jaksa) sebelum melakukan pelelangan katanya, hanya untuk perkara yang ada kaitannya dengan perkara pidana. "Kalau Departemen PU yang dilelang, baru kami minta izin Mahkamah Agung," ujar Soegondo pula. Pengacara NK, Soeripto, enggan mempersoalkan hal itu. Dia bersama rekannya, Soetikno Boediman SH, tengah minta Mahkamah Agung meninjau kembali (request civiel) perkara NK. "NK baru mengirim surat untuk mengajukan peninjauan kembali, berkasnya sendiri belum masuk," kata seorang pejabat di Mahkamah Agung. Sedangkan mengenai upaya"peninjauan kembali," menurut pejabat lain "hanya secara administratif bisa diterima, tapi yuridis belum dapat digarap." Peraturan mengenai peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan berbagai tingkat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap -- dengan mengajukan bukti-bukti baru -- menurut pejabat tadi memang belum ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus