KASUS NK memunculkan beberapa persoalan. Sejak kalah berperkara
dan harta bendanya dinyatakau dilelang, misalnya, timbul
pertanyaan: apakah sesuatu barang milik negara dapat dilelang?
Departemen Pekerjaan Umum, pembina NK, memang berhasil
menghimbau Mahkamah Agung agar menunda pelelangan. Menurut
Kepala Hubungan Masyarakat Departemen PU, Soerojo B IE, "bentuk
perusahaan NK memang PT, tapi keuangannya tunduk pada ICW
(Indonesiche Comptabiliteits Wet/Undang-Undang Perbendaharaan
Indonesia)." Pelelangan terhadap milik negara harus seizin
Mahkamah Agung serta melalui berbagai jalan resmi lainnya.
Lain PU lain pula sikap Departemen Keuangan yang bertugas
membina keuangan perseroan milik negara seperti NK tersebut.
Walaupun seluruh saham memang milik negara, kata Kepala Biro
Hukum dan Humas Departemen Keuangan, Jusuf Indradewa, bentuk
perusahaan NK adalah perseroan terbatas (merupakan badan hukum
yang tunduk pada KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) biasa.
Begitupun pendapat Soegondo dari pengadilan. Bahkan kalaupun ICW
diberlakukan juga terhadap NK, hakim tetap saja berwenang
melelang harta miliknya tanpa izin Mahkamah Agung. Sebab
menurut hakim ini, harta milik NK sudah dalam keadaan disita dan
berharga sebagai jaminan yang dapat dieksekusi. Izin Mahkamah
Agung dan keharusan mendengar pendapat penuntut umum (jaksa)
sebelum melakukan pelelangan katanya, hanya untuk perkara yang
ada kaitannya dengan perkara pidana. "Kalau Departemen PU yang
dilelang, baru kami minta izin Mahkamah Agung," ujar Soegondo
pula.
Pengacara NK, Soeripto, enggan mempersoalkan hal itu. Dia
bersama rekannya, Soetikno Boediman SH, tengah minta Mahkamah
Agung meninjau kembali (request civiel) perkara NK. "NK baru
mengirim surat untuk mengajukan peninjauan kembali, berkasnya
sendiri belum masuk," kata seorang pejabat di Mahkamah Agung.
Sedangkan mengenai upaya"peninjauan kembali," menurut pejabat
lain "hanya secara administratif bisa diterima, tapi yuridis
belum dapat digarap." Peraturan mengenai peninjauan kembali oleh
Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan berbagai tingkat yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap -- dengan mengajukan
bukti-bukti baru -- menurut pejabat tadi memang belum ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini