Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

ICW Sebut Alexander Marwata Punya Hal yang Meringankan dalam Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

ICW menyatakan Polda Metro Jaya masih perlu membuktikan unsur niat jahat dalam pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.

19 Oktober 2024 | 13.12 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata penuhi panggilan polisi atas pertemuannya dengan Eko Darmanto, di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa, 15 Oktober 2024. TEMPO/Dani Aswara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata punya hal yang bisa meringankan dirinya dalam kasus pertemuan dengan Eko Darmanto. Akibat pertemuan ini Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menemui mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu yang kemudian menjadi tersangka KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peneliti ICW, Diky Anindya, mengatakan hal yang dapat meringankan Alex adalah karena pertemuan dengan Eko diketahui pimpinan KPK lainnya. Selain itu, kata Diky, ada pegawai KPK lainnya yang disebut ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Diky, kedua fakta tersebut—jika memang benar—bisa membantu Alex untuk membuktikan dirinya tidak memiliki niat jahat atau mens rea saat menemui Eko. “Unsur lain yang juga harus dipenuhi dalam tindak pidana itu kan sebetulnya mens rea-nya atau niat jahatnya,” kata Diky melalui sambungan telepon pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Maka dari itu, Diky mengatakan penyelidik kepolisian harus membuktikan keterangan Alex bahwa pertemuan itu diketahui dan dihadiri insan KPK lainnya. Selain itu, polisi juga harus memperjelas ada tidaknya unsur niat jahat dalam pertemuan Alex dengan Eko. “Itu bisa disebut sebagai alasan pembenar, kalau misalnya keterangan itu betul. Makanya itu yang perlu digali oleh penyelidik atau penyidik di Polda Metro Jaya,” ucap Diky.

Diky menyebut keterangan itu juga bisa menjadi pembeda kasus Alex dengan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menemui eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu sedang berperkara dengan KPK.

“Kalau dibandingkan dengan Firli, itu ketika yang bersangkutan itu bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo itu kan sudah jelas ada niat jahat yang diutarakan dalam proses pertemuan tersebut,” kata Diky.

Diky menyampaikan bahwa pertemuan Firli dengan SYL diduga untuk mempengaruhi kasus yang sedang ditangani KPK saat itu. Apalagi, kata Diky, Firli disebut-sebut proaktif menghubungi SYL dan meminta sejumlah uang agar perkara sang mantan menteri tidak diproses.

Diketahui, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap Alexander Marwata sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus