Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ihwal Arang

Arang kayu diselundupkan penduduk riau ke singapura & malaysia. Komoditi ini mempunyai pasaran yang tinggi di negeri itu, diselundupkan oleh rakyat kecil yang diperalat cukong cina. (hk)

19 Juni 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ARANG kayu hampir tak ada harganya di kepulauan Riau: sekitar Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu setiap ton. Itupun kalau ada yang berminat beli. Padahal di Singapura atau di Batu Lahat, Malaysia, hasil bakaran hutan itu punya pasaran baik. Inilah yang sering disebut "penyelundupan tradisionil" oleh penduduk setempat--memanfaatkan hasil ini untuk membiayai hidup sehari-hari. Belum kelihatan ada usaha yang agak besar untuk mengekspor arang Riau, kecuali koperasi milik Angkatan Laut yang secara tetap memanfaatkan komoditi ini. Itu pula sebabnya hingga sekarang arang tetap jadi bahan untuk diselundupkan rakyat kecil tadi. Walau satu dua orang di antara mereka sudah mencoba duduk dimuka Hakim dan menerima hukuman perbuatan itu tentu saja terus berlangsung. Di perairan Karang Banteng, bulan Maret lalu, kapal patroli Bea & Cukai (BC) telah merazia sebuah perahu layar Sri Jaya. Perahu ini, 50 ton, kedapatan tengah menerobos perbatasan hendak melego arang ke Singapura. Ketika diperiksa petugas, mereka cuma punya daftar muatan arang 17 ton padahal perahu itu bukan main padat dan saratnya. Ketika isinya ditimbang di pelabuhan Tanjung Balai Karimun, nah, benar saja: arang itu semuanya berbobot lebih dari 48 ton. Tentu saja B (25), sebagai nakhoda, bersama awak kapalnya harus mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka. Akhir Mei lalu perkara mereka diperiksa pengadilan. Dalam sidang, B menyatakan bahwa arang dalam kapalnya itu milik tauke, yang diangkut dari dapur arang di Bintan Utara. B hanya menerima upah tambang belaka. Segala dokumen yang diperlukan untuk pemerahuan, semuanya diurus oleh CV Arena. B yang udik ini terlalu percaya pada keberesan surat angkutan yang telah diurus orang yang lebih pintar darinya. Dan ini bukan kelalaian si nakhoda semata. Sebab ia nemang betul-betul tak kenal peraturan ekspor segala macam. Sehingga hlakim De Bur yang memeriksa perkara ini berkeringat-keringat, ketika B cuma melongo waktu ditanya prosedur ekspor. Orang Upahan Satu-satunya pembelaan tertuduh cuma: minta agar awak kapal lainnya dibebaskan. karena mereka cuma mengikuti kerja nakhoda. Tapi hakim geleng kepala. Katanya: "Senang sama senang, jadi kalau susah semuapun harus ikut susah". Sang nakhoda diganjar hukuman penjara tiga bulan dan S awak kapalnya kena dua bulan. Perahu beserta isinya disita untuk negara. Hukuman tambahan bagi B, dia harus membayar denda Rp 12.500. Tak ada yang keberatan - baik jaksa maupun terdakwa. Tauke K sendiri, yang mula-mula menjadi saksi dalam perkara B, disusul kan pula ke pengadilan sebagai terdakwa. Dituduh menyalahi ketentuan ekspor dan memanipulir jumlah muatan ketika mengisi manifes. Ia dihukum satu setengah bulan penjara dan denda Rp 15 ribu. Tak heran bila ada orang yang mempergunjingkan perkara hukuman yang dijatuhkan di pundak B dan taukenya. K, yang jelas memanfaatkan tenaga B untuk memperkaya diri sendiri, cuma dihukum penjara dan denda sekian saja.Sedang B, yang cuma orang upahan sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu, dan tak tahu menahu urusan dagang di Singapura, telah menerima hukuman yang cukup berat. Begitulah adanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus