Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Siapa Yang Memainkan 3 Juta Lagi ?

Sidang pengadilan korupsi terhadap tertuduh bendahara rutin dinas perikanan tingkat I kalimantan barat di pontianak. tertuduh mengakui perbuatannya, tapi tidak sebanyak yang dituduhkan jaksa. (hk)

19 Juni 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BENDAHARA Rutin Dinas Perikanan Tingkat I Kalimantan Barat, MAA dituntut Jaksa Simanjuntak. Pejabat yang masih muda itu dituduh menggelapkan uang milik Dinas sebesar Rp 4.748.300,32, yang baru ketahuan setelah jabatan MAA sebagai Bendahara digantikan R.M. Waktu itu Yunus Patadungan BSc. Kepala Dinas menyusun team pemeriksa sendiri (intern) untuk meneliti pembukuan. Setelah kotak-katik begitu rupa, team menemukan lobang adanya ketekoran sebesar Rp 700 ribu. Patadungan kurang puas akan kerja regu pemeriksa ini. Ia kemudian pergi ke Inspektorat Daerah Propinsi, minta bantuan. Yang diminta segera datang, tapi hasil pemeriksaan fihak Irda ini malah merisaukan Patadungan. Menurut pemeriksa Irda, J. Mardi, ketekoran tersebut hanya dibilang Rp 26 ribu. Bantuan lain dimintakan dari Irda. Kali ini fihak pengawas tingkat propinsi ini mengutus Akibaihaki BSc. Pemeriksa ini bersama dengan team dari Dinas melakukan kembali penelaahan. Setelah tak kurang 4 kali membolak-balik pemeriksaan, jelaslah bahwa lobang yang ternganga amat jauh dari kedua jumlah yang telah disajikan di atas. Jumlah itu adalah seperti yang kini dituntutkan penuntut umum kepada MAA. Uang kas yang bocor itu adalah hasil pungutan retribusi ikan asin, ikan basah dan udang basah. Simanjuntak menuduh dalam sidang Pengadilan Negeri Pontianak minggu terakhir April yang lalu bahwa MAA telah melanggar Undang-Undang Anti Korupsi 1971 pasal 1 ayat 1 sub b dan pasal 28, serta pasal 64 KUHP. Ini tuduhan utama. Yang kedua: MAA masih dianggap tersangkut bagian-bagian lain dari W Anti Korupsi yang terkenal itu serta pasal-pasal KUHP yang berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan karena jabatan. Empat kali Atas tuduhan itu MAA tidak seluruhnya menolak. Ia mengakui, benar telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, tapi cuma Rp 900 ribu. Dan kepada RM yang menjadi saksi dalam perkara itu ia meminjamkan Rp 625 ribu. Lalu bagaimana Rp 3 juta lebih lagi itu? Tertuduh tidak mengakui telah memainkannya. Sedangkan yang Rp 900 ribu itu, ia telah berjanji kepada Kepala Dinas untuk menggantinya. Majelis Hakim yang diketuai Ohim Ibrahim SH meminta kesaksian Akibaihaki. Menurut Aki, ia sudah yakin bahwa pemeriksaan yang dilakukannya bersama-sama dengan pemeriksa Dinas tidak meleset lagi, karena mereka sudah mengulanginya sampai empat kali. Juga kunci cadangan brankas menurut saksi haruslah disimpan di bank kalaupun akan disimpan oleh Kepala Dinas haruslah disegel dengan disaksikan oleh bendahara dan orang lainnya lagi. Soalnya perkara kunci cadangan ini terdapat informasi yang berbeda, Yunus Patadungan yang untuk kesaksiannya telah disumpah secara Kristen, mengatakan bahwa kunci cadangan tersebut telah disegelnya dan dimasukkannya ke brankas kecil. Kemudian brankas kecil ini dimasukkan ke dalam brankas besar yang dipegang oleh tertuduh. Cara penyimpanan ini menurutnya tidak sampai diketahui MAA, artinya MAA tak tahu bahwa dalam alat penyimpanan uang yang dipercayakan kepadanya itu terdapat kunci cadangan. Bagaimana Saudara Penjelasan Aki lain. Ia, katanya, menerima kunci cadangan yang telah disegel dari dalam laci Patadungan. Tahu akan kepalsuan keterangannya, Patadungan sempat bingung dan segera meminta maaf dan mengatakan menarik penjelasannya yang bertentangan dengan kesaksian Aki. Tapi Hakim Ohim sempat menukas: "Nah bagaimana Saudara Yunus, saudara kan sudah bersumpah akan memberikan keterangan yang benar. Sekarang saudara minta maaf dan mencabut keterangan saudara." Selain Aki ditampilkan juga tiga saksi lain. Sedangkan pada hari kedua, diajukan seorang saksi lagi. Di saat itu MAA mohon agar dia bisa didampingi pembela. Majelis agak kaget, karena pada sidang sebelumnya terdakwa tidak mengajukan hal itu, dengan alasan tak punya biaya. Rupanya MAA tak tahu kalau ia bisa minta pembela negara yang akan disediakan oleh pengadilan. Majelis meluluskan permintaan ini dengan syarat tidak akan mengulang pemeriksaan dari mula. Tertuduh bersedia memenuhi syarat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus