BENDAHARA Rutin Dinas Perikanan Tingkat I Kalimantan Barat, MAA
dituntut Jaksa Simanjuntak. Pejabat yang masih muda itu dituduh
menggelapkan uang milik Dinas sebesar Rp 4.748.300,32, yang baru
ketahuan setelah jabatan MAA sebagai Bendahara digantikan R.M.
Waktu itu Yunus Patadungan BSc. Kepala Dinas menyusun team
pemeriksa sendiri (intern) untuk meneliti pembukuan. Setelah
kotak-katik begitu rupa, team menemukan lobang adanya ketekoran
sebesar Rp 700 ribu.
Patadungan kurang puas akan kerja regu pemeriksa ini. Ia
kemudian pergi ke Inspektorat Daerah Propinsi, minta bantuan.
Yang diminta segera datang, tapi hasil pemeriksaan fihak Irda
ini malah merisaukan Patadungan. Menurut pemeriksa Irda, J.
Mardi, ketekoran tersebut hanya dibilang Rp 26 ribu. Bantuan
lain dimintakan dari Irda. Kali ini fihak pengawas tingkat
propinsi ini mengutus Akibaihaki BSc. Pemeriksa ini bersama
dengan team dari Dinas melakukan kembali penelaahan. Setelah tak
kurang 4 kali membolak-balik pemeriksaan, jelaslah bahwa lobang
yang ternganga amat jauh dari kedua jumlah yang telah disajikan
di atas. Jumlah itu adalah seperti yang kini dituntutkan
penuntut umum kepada MAA.
Uang kas yang bocor itu adalah hasil pungutan retribusi ikan
asin, ikan basah dan udang basah. Simanjuntak menuduh dalam
sidang Pengadilan Negeri Pontianak minggu terakhir April yang
lalu bahwa MAA telah melanggar Undang-Undang Anti Korupsi 1971
pasal 1 ayat 1 sub b dan pasal 28, serta pasal 64 KUHP. Ini
tuduhan utama. Yang kedua: MAA masih dianggap tersangkut
bagian-bagian lain dari W Anti Korupsi yang terkenal itu serta
pasal-pasal KUHP yang berkenaan dengan kejahatan yang dilakukan
karena jabatan.
Empat kali
Atas tuduhan itu MAA tidak seluruhnya menolak. Ia mengakui,
benar telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,
tapi cuma Rp 900 ribu. Dan kepada RM yang menjadi saksi dalam
perkara itu ia meminjamkan Rp 625 ribu. Lalu bagaimana Rp 3 juta
lebih lagi itu? Tertuduh tidak mengakui telah memainkannya.
Sedangkan yang Rp 900 ribu itu, ia telah berjanji kepada Kepala
Dinas untuk menggantinya.
Majelis Hakim yang diketuai Ohim Ibrahim SH meminta kesaksian
Akibaihaki. Menurut Aki, ia sudah yakin bahwa pemeriksaan yang
dilakukannya bersama-sama dengan pemeriksa Dinas tidak meleset
lagi, karena mereka sudah mengulanginya sampai empat kali. Juga
kunci cadangan brankas menurut saksi haruslah disimpan di bank
kalaupun akan disimpan oleh Kepala Dinas haruslah disegel dengan
disaksikan oleh bendahara dan orang lainnya lagi.
Soalnya perkara kunci cadangan ini terdapat informasi yang
berbeda, Yunus Patadungan yang untuk kesaksiannya telah disumpah
secara Kristen, mengatakan bahwa kunci cadangan tersebut telah
disegelnya dan dimasukkannya ke brankas kecil. Kemudian brankas
kecil ini dimasukkan ke dalam brankas besar yang dipegang oleh
tertuduh. Cara penyimpanan ini menurutnya tidak sampai diketahui
MAA, artinya MAA tak tahu bahwa dalam alat penyimpanan uang yang
dipercayakan kepadanya itu terdapat kunci cadangan.
Bagaimana Saudara
Penjelasan Aki lain. Ia, katanya, menerima kunci cadangan yang
telah disegel dari dalam laci Patadungan. Tahu akan kepalsuan
keterangannya, Patadungan sempat bingung dan segera meminta maaf
dan mengatakan menarik penjelasannya yang bertentangan dengan
kesaksian Aki. Tapi Hakim Ohim sempat menukas: "Nah bagaimana
Saudara Yunus, saudara kan sudah bersumpah akan memberikan
keterangan yang benar. Sekarang saudara minta maaf dan mencabut
keterangan saudara."
Selain Aki ditampilkan juga tiga saksi lain. Sedangkan pada hari
kedua, diajukan seorang saksi lagi. Di saat itu MAA mohon agar
dia bisa didampingi pembela. Majelis agak kaget, karena pada
sidang sebelumnya terdakwa tidak mengajukan hal itu, dengan
alasan tak punya biaya. Rupanya MAA tak tahu kalau ia bisa minta
pembela negara yang akan disediakan oleh pengadilan. Majelis
meluluskan permintaan ini dengan syarat tidak akan mengulang
pemeriksaan dari mula. Tertuduh bersedia memenuhi syarat
tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini