Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Komnas HAM Desak Evaluasi Menyeluruh di Kepolisian Pasca Kasus Eks Kapolres Ngada

Komnas HAM menilai bahwa tindakan mantan Kapolres Ngada melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental.

15 Maret 2025 | 17.00 WIB

Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika,  13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak perlunya evaluasi menyeluruh di tubuh kepolisian setelah kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada. Lembaga tersebut menekankan pentingnya langkah konkret untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan perlunya evaluasi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kepolisian. “Perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala melalui uji narkoba untuk setiap anggota kepolisian dan adanya asesmen psikologi untuk anggota kepolisian,” kata Uli dalam siaran pers Sabtu, 15 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komnas HAM menilai bahwa tindakan mantan Kapolres Ngada melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental. “Telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental,” ujar Uli.

Selain itu, Komnas HAM mendesak agar mantan Kapolres Ngada dikenai sanksi etika dan pidana. Khususnya dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman sesuai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 mengatur bahwa pelaku dari kalangan aparat penegak hukum harus mendapatkan hukuman yang lebih berat. Komnas HAM meminta kepolisian memastikan aturan ini diterapkan secara tegas dan transparan.

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban. Lembaga ini meminta negara untuk menyediakan layanan psikologis bagi korban dan memastikan adanya restitusi dalam proses hukum. “Pemulihan korban harus menjadi prioritas, termasuk layanan psikologis dan restitusi,” ujar Uli.

Selain itu, Komnas HAM meminta adanya perlindungan bagi saksi dan korban sepanjang proses hukum berlangsung. Perlindungan ini dinilai penting untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Komnas HAM menegaskan kepolisian harus mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengawasan internal dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum. Evaluasi menyeluruh menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kepolisian.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus