Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

IKAHI Dukung Kejagung Proses 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur

27 Oktober 2024 | 13.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung Kejaksaan Agung dalam penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejaksaan menangkap tiga hakim PN Surabaya itu atas dugaan menerima gratifikasi pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“IKAHI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IKAHI Yasardin melalui keterangan tertulis pada Ahad, 27 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yasardin mengatakan tindakan tiga orang hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi itu menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut kasus tersebut mencederai rasa keadilan dan membuat integritas, kejujuran, dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat.

Yasardin menyampaikan IKAHI kecewa dengan terlibatnya para hakim dalam dugaan kasus gratifikasi tersebut. Meski begitu, dia meminta para hakim untuk tetap berintegritas dan profesional dalam bertugas.

“Kami kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini, karena hukum harus kami tegakkan meskipun langit runtuh,” ucap Yasardin.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain ketiga hakim PN Surabaya itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu 23 Oktober 2024.

Ronald adalah terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Namun, PN Surabaya memvonis bebas putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, itu pada 24 Juli 2024.

Ronald menjadi tersangka pembunuhan Dini Sera pada Oktober 2023. Pembunuhan itu terjadi usai keduanya berkaraoke bersama rekan-rekannya di kawasan Lenmarc Mall, Surabaya. Menurut penyidikan polisi, keduanya sempat cekcok saat itu.

Ronald, menurut polisi, sempat menendang kaki, memukul kepala, hingga melindas tubuh Dini dengan kendaraan miliknya. Ronald Tannur sempat membawa Dini yang tak sadarkan diri ke apartemennya. Di sana, Ronald sempat memberikan nafas buatan kepada Dini sebelum membawanya ke rumah sakit.  Akan tetapi nyawa Dini akhirnya tak tertolong.

Atas peristiwa ini, hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas. Hakim beralasan terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus