Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Imam Nahrawi Ditahan, Kuasa Hukum Menganggap Tak Beralasan

Kuasa hukum Imam Nahrawi meski menghormati KPK menyayangkan penahanan kliennya.

27 September 2019 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Menpora 2014-2019, Imam Nahrawi resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam Nahrawi diduga menerima suap comittmen fee sebesar Rp.26,5 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Soesilo Aribowo, kuasa hukum mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) menyayangkan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

"Memang kami sayangkan penahanan, tetapi tetap kami hormati juga KPK," ucap Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Jumat petang.

KPK pada Jumat menahan Imam selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Pemuda dan Olahraga, tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya, saya kira tidak akan terjadi," ucap Soesilo.

Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Terkait materi pemeriksaan terhadap Imam, ia mengaku belum ada pertanyaan yang masuk pada materi pokok perkara.

"Tadi hanya mengenai tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) dari menteri kemudian kenal beberapa orang. Termasuk yang ditanya mungkin kenal dengan Pak Hamidy (Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy), kenal dengan Pak Johny (Bendahara Umum KONI Johny E Awuy), Ulum (Miftahul Ulum), dan sebagainya," ungkap Soesilo.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengonfirmasi kliennya itu terkait proses pemberian bantuan dari Kemenpora.

"Kemudian proses-proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa, seperti itu," kata Soesilo.

Soal pemberian bantuan itu, Soesilo juga mengaku bahwa kapasitas Imam saat masih menjabat sebagai Menpora lebih kepada kebijakan.

"Perlu kita catat bahwa Pak Menteri ini kan lebih kepada kebijakan sebetulnya ya, mengenai teknis dan sebagainya mungkin ada ditataran di bawah," ujar dia.

Sementara anggota kuasa hukum Imam lainnya Samsul Huda juga mengaku bahwa teknis pemberian bantuan tersebut sudah didelegasikan kepada organ-organ di bawah menteri.

"Sudah didelegasikan ke organ-organ di bawahnya, ada wewenang di situ melekat di organ-organ di bawahnya. Ada Sesmenpora, ada Deputi, ada Kasubdit, ada Direktur, dan seterusnya. Imam Nahrawi hanya di sisi kebijakannya saja," tutur Samsul.

Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK, Jumat pukul 18.18 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.

"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus