Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing asal Australia Brenton Craig Abbas Abdullah yang meludahi imam masjid di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat dideportasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, Brenton dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief di Kantor Imigrasi Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Mei 2023.
Menurut dia, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
Brenton sebelumnya ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat hendak pulang ke negaranya. Pria 43 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena meludahi imam masjid di Bandung pada Jumat 28 April 2023.
Selain menjalani deportasi, WNA Australia itu juga akan diberi sanksi berupa penangkalan atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi penangkalan ini juga bisa diperpanjang.
"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," katanya.
Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.
"Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai 29 April kemarin masa berlakunya," kata Arief.