Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Imigrasi Lampung dan Kanim Kalianda Ciduk Warga Nigeria Terduga Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria.

2 Agustus 2024 | 09.41 WIB

Sejumlah warga negara asing yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dihadirkan petugas saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin, 22 Juli 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Perbesar
Sejumlah warga negara asing yang ditangkap jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dihadirkan petugas saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin, 22 Juli 2024. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria saat menggelar pengawasan orang asing pada, Jumat, 26 Juli 2024. Bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, petugas menciduk 12 WNA tersebut di gedung ruko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, diketahui tiga orang di antara WN Nigeria tersebut terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Tato Juliadin dalam keterangan resmi, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, sembilan orang lainnya ditemukan tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. Kesembilan WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya.

Menurut Juliadin, awalnya sembilan WN Nigeria tanpa dokumen tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan 60 hari dengan tanggal dan tahun serta tujuan yang berbeda.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para WNA tersebut, yakni Pasal 78 ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang overstay melebihi 60 hari, serta Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal) dengan sanksi berupa deportasi dan penangkalan. Dia berkata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung memeriksa lebih lanjut WNA Nigeria yang ditangkap.

Juliadin menyebut dari 12 WNA, sembilan di antaranya diserahterimakan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan. “Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap 12 WNA tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Sepanjang paruh pertama 2024, Direktorat Jenderal atau Ditjen Imigrasi telah menindak 2.041 WNA. Dari jumlah tersebut, 1.503 di antaranya atau sekitar 73,64 persen merupakan sanksi deportasi. Angka tindak administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi ini meningkat 135,21 persen dibandingkan deportasi periode yang sama di 2023, yakni sebanyak 639 orang asing.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus