Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) Pakistan terkait dengan dugaan sebagai investor fiktif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat WNA Pakistan tersebut, MZ, HR, RA dan MI ditangkap di tempat yang berbeda yaitu di wilayah Tangerang dan Bogor. "Aktivitas mereka sudah meresahkan dan sudah berimplikasi dengan masyarakat," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Banten Dadan Gunawan saat konprensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dadan, keempat WNA Pakistan itu telah mengurus memiliki izin tinggal terbatas dengan kategori investor. Mereka mengaku sebagai investor dari perusahaan yang bergerak dibidang jual beli hanphone dan travel umroh.
Namun, faktanya mereka tidak memiliki perusahaan penjamin yang bisa dipertanggungjawabkansebagai investor. "Mereka justru terindikasi sebagai investor fiktif dan memiliki perusahaan yang fiktif juga," ucap Dadan.
Penangkapan para investor bodong ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan kegiatan dan dugaan aksi penipuan yang dilakukan MZ. Petugas Imigrasi selanjutnya melakukan tindaklanjut dengan menangkap MZ di daerah Tenjo, Bogor pada 3 Desember 2024.
Dari penangkapan MZ, petugas kemudian menangkap HR, RA dan MI di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang pada 10 Desember 2024. "Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata benar memiliki perusahaan penjamin fiktif," kata Dadan.
MZ, ujar Dadan, berperan membantu 3 WNA Pakistan lainnya untuk masuk wilayah Indonesia, membuatkan izin tinggal dan membuatkan perusahaan."Pengurusan izin tinggal dilakukan oleh MZ, ada penyerahan uang untuk mengurus izin tinggal dan dokumen perusahaan," ucapnya.
Adapun AR dan MI mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan fiktif. "AR dan MI tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan surat izin tinggalnya," kata Dadan. Sementara, MI mengaku sebagai investor PT Graha Estate Reality yang merupakan perusahaan fiktif. " RA mengaku menggunakan Kitas investor diurus oleh seorang WNI berinisial SA dan menyerahkan uang. RA mengaku sebagai direktur di perusahaan yang juga fiktif," kata Dadan.
Dadan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga kuat keempat WNA Pakistan itu akan melakukan aksi penipuan dengan mengaku sebagai investor dan perusahaan yang semuanya fiktif.
Keempat WNA Pakistan itu kini ditahan di rumah detensi Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Dadan mengatakan, mereka terindikasi telah melakukan pelanggaran kemigrasian yaitu pasal 123 huruf a Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, setiap orang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dapat dipalsukan dengan maksud memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya atau orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.