Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung menyatakan kesalahan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah mengimpor gula tanpa melewati rapat koordinasi dan mengacu pada stok nasional. Pelanggaran impor itu diduga berlangsung pada 2015-2023. Namun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung baru memeriksa dan menahan Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan menteri lain belum diseret. Total kerugian negara diklaim mencapai Rp 400 miliar. Anggota direksi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia juga terseret. Di sisi lain, data menyebutkan Indonesia mengalami kekurangan stok dan kebutuhan gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Sumber: Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Asosiasi Gula Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Jurnal Gula edisi Oktober 2019, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesiav