Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEJAKSAAN Agung menyatakan kesalahan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah mengimpor gula tanpa melewati rapat koordinasi dan mengacu pada stok nasional. Pelanggaran impor itu diduga berlangsung pada 2015-2023. Namun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung baru memeriksa dan menahan Tom Lembong.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Sumber: Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Asosiasi Gula Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Jurnal Gula edisi Oktober 2019, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesiav