Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Impor Gula Tom Lembong: Benarkah Indonesia Surplus Gula?

Data gula pada 2015-2016 menunjukkan Indonesia membutuhkan jutaan ton gula. Stok yang ada hanya ratusan ribu.

10 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEJAKSAAN Agung menyatakan kesalahan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, adalah mengimpor gula tanpa melewati rapat koordinasi dan mengacu pada stok nasional. Pelanggaran impor itu diduga berlangsung pada 2015-2023. Namun penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung baru memeriksa dan menahan Tom Lembong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan menteri lain belum diseret. Total kerugian negara diklaim mencapai Rp 400 miliar. Anggota direksi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia juga terseret. Di sisi lain, data menyebutkan Indonesia mengalami kekurangan stok dan kebutuhan gula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Sumber: Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Asosiasi Gula Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Jurnal Gula edisi Oktober 2019, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesiav

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus