Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ingin Bunuh 4 Tokoh, Begini Peran Kelompok Perusuh Aksi 22 Mei

Mohammad Iqbal menyebut kelompok perusuh yang baru diringkus, akan berpura-pura menjadi polisi ketika berbuat onar dalam aksi 22 Mei.

27 Mei 2019 | 18.05 WIB

Ingin Bunuh 4 Tokoh, Begini Peran Kelompok Perusuh Aksi 22 Mei
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal menyebut kelompok perusuh yang baru diringkus, akan berpura-pura menjadi polisi ketika berbuat onar dalam aksi 22 Mei.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kelompok yang baru saja polisi bekuk ini beranggotakan enam orang. Mereka adalah HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka diduga akan membunuh 4 tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei di seputar aksi 22 Mei 2019.

Mereka memiliki peran berbeda mulai dari mencari penjual senjata api hingga mencari martir untuk menjadi eksekutor yang mengincar empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei swasta.

"Para tersangka memiliki rompi anti peluru bertuliskan polisi. Untuk apa? Kelompok ini mencoba meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2019.

Polisi pun tengah mendalami dari mana kelompok tersebut mendapatkan rompi anti peluru tersebut. "Karena ini kan bisa jadi beli, banyak di pasar Senen," ucap Iqbal.

Keenam anggota kelompok ini semua memiliki senjata api ilegal dan ditangkap dalam rentang waktu 21-24 Mei 2019. Tersangka pertama berinisial HK, warga Cibinong, Bogor. Dia berperan sebagai pemimpin yang mencari senjata api, sekaligus menjadi eksekutor. "Yang bersangkutan ada pada tanggal 21 Mei membawa satu pucuk senjata api revolver taurus cal 38," kata Iqbal.

HK menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang untuk melakukan aksinya. Ia ditangkap oleh polisi saat berada di lobi hotel Mega Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 Mei sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka kedua berinisial AZ, warga Ciputat, Tangerang Selatan. AZ berperan sebagai pencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Ia ditangkap pada hari yang sama dengan penangkapan HK, di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Tersangka ketiga, yakni IR, beralamat di Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia berperan menjadi eksekutor dengan bayaran Rp 5 juta. IR ditangkap pada 21 Mei malam pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, Kantor Security, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian, eksekutor berikutnya yang ditangkap berinisial TJ. Selain berperan sebagai eksekutor, TJ juga menguasai senjata api rakitan laras pendek kaliber 22 dan laras panjang kaliber 22. TJ menerima uang sebesar Rp 55 juta untuk melakukan aksinya. Ia ditangkap di Sentul, Bogor. "Kami periksa, yang bersangkutan positif ampethamin dan metaphetamin, narkoba," ujar Iqbal.

Tersangka lain yang juga mengkonsumsi narkoba berinisial AD. Ia beralamat di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. AD berperan menjual tiga pucuk senjata api rakitan kepada HK. Ia mendapatkan Rp 26 juta dari hasil penjualan senjata tersebut. Ia ditangkap pada 24 Mei 2019 di wilayah Swasembada, Jakarta Utara.

Tersangka berikutnya, seorang perempuan, AF, beralamat di Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api ilegal jenis revolver taurus kepada HK. Ia menerima uang sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan senjata api itu. "Ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat," ucap Iqbal.

Aksi 22 Mei 2019 digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa damai yang digelar sejak 21 Mei itu berujung rusuh pada Rabu, 22 Mei dini hari hingga siang hari di beberapa titik Ibu Kota.

Polisi sebelumnya juga menangkap sejumlah orang yang diduga perusuh dalam aksi tersebut.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus