Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo membelikan 71 tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional untuk istrinya, Ernie Meike Torondek, pada periode 2015-2023. Dari jumlah itu, 41 diantaranya disebut merupakan tidak asli alias kw.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa KPK mengungkapkan hal tersebut saat membacakan dakwaan terhadap Rafael di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023. Pembelian tas itu dinilai sebagai salah satu bentuk pencucian uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jaksa, total harga tas yang dibeli Rafael untuk Ernie Meike Torondek mencapai Rp 1,5 miliar.
"Keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.000 (Rp 1,5 miliar) yang diperuntukkan untuk Ernie Meike Torondek," ujar jaksa Wawan Yunarwantodi dalam sidang.
Wawan pun sempat mendetailkan mana tas, dompet dan ikat pinggang milik Ernie yang asli dan tidak.
Berikut daftar tas yang dibelikan Rafael Alun untuk istrinya:
Asli:
1. Tas Louis Vuitton - Rp 4 juta
2. Dompet Christian Dior - Rp 4,5 juta
3. Dompet Chanel - Rp 5 juta
4. Tas Chanel - Rp 10 juta
5. Ikat pinggang Gucci - Rp 10 juta
6. Tas Hermes - Rp 175 juta
7. Tas Hermes - Rp 200 juta
8. Tas Hermes - Rp 180 juta
9. Tas Hermes - Rp 70 juta
10. Tas Hermes - Rp 20 juta
11. Tas Hermes - Rp 70 juta
12. Tas Hermes - Rp 300 juta
13. Tas Hermes - Rp 180 juta
14. Tas Louis Vuitton - Rp 30 juta
15. Tas Louis Vuitton - Rp 20 juta
16. Tas Louis Vuitton - Rp 5 juta
17. Tas Louis Vuitton - Rp 20 juta
18. Tas Christian Dior - Rp 15 juta
19. Tas Louis Vuitton - Rp 4 juta
20. Tas Louis Vuitton - Rp 10 juta
21. Tas Christian Dior - Rp 20 juta
22. Tas Christian Dior - Rp 3 juta
23. Tas Christian Dior - Rp 25 juta
24. Tas Christian Dior - Rp 10 juta
25. Tas Christian Dior - Rp 15 juta
26. Tas Yves Saint Laurent - Rp 20 juta
27. Tas Balenciaga - Rp 5 juta
28. Tas Givenchy - Rp 9 juta
29. Tas Christian Dior - Rp 9 juta
30. Tas Gucci - Rp 8 juta
Selanjutnya, 40 tas yang tak asli dan dakwaan terhadap Rafael
Tidak Asli:
1. Tas Chanel - Rp 5 juta
2. Tas Chanel - Rp 5 juta
3. Tas Chanel - Rp 5 juta
4. Tas Chanel - Rp 5 juta
5. Tas Chanel - Rp 4 juta
6. Tas Chanel - Rp 3 juta
7. Tas Chanel - Rp 3 juta
8. Tas Chanel - Rp 3 juta
9. Tas Chanel - Rp 3 juta
10. Tas Chanel - Rp 3 juta
11. Tas Chanel - Rp 5 juta
12. Tas Chanel - Rp 5 juta
13. Tas Chanel - Rp 5 juta
14. Tas Chanel - harga tidak diketahui
15. Tas Hermes - harga tidak diketahui
16. Tas Hermes - harga tidak diketahui
17. Tas Hermes - Rp 5 juta
18. Tas Hermes - harga tidak diketahui
19. Tas Hermes - harga tidak diketahui
20. Tas Hermes - harga tidak diketahui
21. Tas Hermes - harga tidak diketahui
22. Tas Hermes - harga tidak diketahui
23. Tas Hermes - harga tidak diketahui
24. Tas Hermes - harga tidak diketahui
25. Tas Hermes - harga tidak diketahui
26. Tas Hermes - harga tidak diketahui
27. Tas Hermes - harga tidak diketahui
28. Tas Hermes - harga tidak diketahui
29. Tas Hermes - Rp 3 juta
30. Tas Hermes - Rp 3 juta
31. Tas Hermes - Rp 3 juta
32. Tas Hermes - Rp 3 juta
33. Tas Hermes - Rp 3 juta
34. Tas Hermes - Rp 50 juta
35. Tas Hermes - harga tidak diketahui
36. Tas Hermes - harga tidak diketahui
37. Tas Hermes - harga tidak diketahui
38. Tas Hermes - harga tidak diketahui
39. Tas Hermes - harga tidak diketahui
40. Tas Hermes - harga tidak diketahui
41. Tas Hermes - Rp 3 juta
Dakwaan jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pencucian uang hingga Rp 100 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Menurut dakwaan tersebut, Rafael menerima gratifikasi melalui dua perusahaan yang dia dirikan, yaitu: PT Artha Mega Ekadhana dan PT Cubes Consulting. Ernies disebut tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham di dua perusahaan tersebut.
Sementara dua perusahaan yang disebut mengalirkan uang kepada Rafael Alun adalah PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan Wilmar Grup, dan dari PT Krisna Bali International Cargo.
Sementara untuk pencucian uangnya, menurut jaksa, diantaranya adalah dengan membeli sekitar 70 barang berupa tas, dompet dan ikat pinggang bermerk internasional dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar. Barang-barang itu dibeli Rafael Alun untuk istrinya. Selain itu, dia juga disebut sempat melakukan pencucian uang dengan memanipulasi pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.