Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Duit sebanyak Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik dan dianggap menuai polemik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maqdir berkukuh ogah mengungkapkan nama pemilik uang tersebut. Kejagung lantas menggeledah Kantor Hukum Maqdir Ismail untuk mencari tahu siapa sebenarnya pemilik uang tersebut. Berikut kronologi peristiwa dan alasan mengapa Maqdir serahkan duit Rp 27 miliar ke Kejagung.
Kronologi
Melansir Tempo, Kamis, 13 Juli 2023, Irwan mengaku kepada penyidik mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar. Uang itu kemudian dia alirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya dengan tujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maqdir sebelumnya mengatakan telah menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.
Gara-gara pernyataannya itu, Kejagung kemudian memanggil Maqdir untuk diperiksa pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023. Kejagung meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik sehingga penyidik memanggil Maqdir untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut dan membawa serta uang yang dimaksudkan. “Harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar ga repot kita semua,” ujar Ketut.
Maqdir bawa gepokan duit
Maqdir memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023 pada pukul 10.14 WIB. Maqdir dan timnya juga membawa segepok uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi tersebut.
"Uang ini akan kami serahkan atas nama terdakwa Irwan Hermawan," kata Maqdir, seperti dikutip Tempo, Kamis, 13 Juli 2023.
Maqdir mengatakan jumlah uang yang dibawa adalah US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar. Maqdir berharap penyerahan uang ini akan semakin membuat terang perkara BTS. Dia berharap penyerahan uang akan memperjelas posisi kliennya yang kooperatif dalam penyidikan kasus BTS.
Selanjutnya: Muncul nama berinisial S
Muncul nama berinisial S
Kejagung menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Maqdir berinisial S. Nama tersebut muncul ketika Kejagung memeriksa Maqdir pada Kamis kemarin.
"Inisialnya S, tapi dari mana asal-usulnya belum diketahui," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Kamis, 13 Juli 2023.
Kuntadi berkata ada dua saksi yang menyebutkan inisial S itu, yakni Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso. Keduanya merupakan pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Kejagung menetapkan Iwan bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan pihak lainnya menjadi terdakwa kasus BTS Kominfo.
Geledah Kantor Hukum Maqdir
Kuntadi mengatakan Maqdir dan Handika mengaku tidak mengetahui siapa S tersebut. Karena itu, kata Kuntadi, Kejagung menggeledah kantor hukum Maqdir yang ada di kawasan Menteng. Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari siapa identitas S sebenarnya. "Hari ini (Kamis kemarin) kami periksa ke kantor yang bersangkutan," kata dia.
Maqdir diketahui merupakan pengacara Irwan yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G di Kominfo. Irwan ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus itu bersama dengan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dan sejumlah terdakwa lainnya. Kerugian negara dalam kasus korupsi BTS diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Irwan sendiri didakwa ikut diperkaya sebanyak Rp 119 miliar dari proyek ini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.