Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Pentingnya Visum bagi Korban Kekerasan Seksual, Kenapa Tak Dilakukan Putri Chandrawati?

Mengaku korban kekerasan seksual tapi Putri Candrawathi tak lakukan visum. Seberapa penting visum dilakukan?

16 Januari 2023 | 12.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim merasakan kejanggalan dalam sidang pembunuhan Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi. Dikenal sebagai orang yang taat protokol kesehatan, istri Ferdy Sambo tidak mau menjalani visum setelah mengaku mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J. Hal tersebut disampaikan Putri ketika mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim ketua yang menangani sidang, Iman Wahyu Santosa menanyakan perihal keengganan Putri melakukan visum, namun Putri mengatakan dirinya malu atas apa yang terjadi pada dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang Mulia, sebenarnya setelah kejadian, saya itu hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya, dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya,” kata Putri.

Baca: Saksi Ahli ferdy Sambo Tak Ada Visum bukan Berarti Tidal Ada Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Seberapa Penting Visum bagi Korban Kekerasan Seksual?

Menurut penelitian berjudul Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Pada Kasus Kekerasan Seksual, visum memiliki nilai sebagai bukti yang mendukung kebenaran pernyataan dari korban. Dengan adanya hasil visum, hakim dapat menentukan apakah pernyataan laporan penyintas kekerasan seksual adalah benar adanya atau tidak.

Lebih jauh, dari sebuah jurnal berjudul “Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan” disebutkan bahwa jika hasil visum dalam pembuktian korban menunjukkan kebenaran, ia tetap tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada bukti lain yang sahih untuk mendukung hasil kebenaran visum tersebut.

Bukti dan visum sangat erat kaitannya untuk meyakinkan hakim bahwa kekerasan seksual benar terjadi. Hal ini disebabkan hakim membuat keputusan berdasarkan bukti yang sah yang tercantum dalam undang-undang.

Selain itu, dokter yang melakukan proses visum terhadap korban juga wajib jujur dan taat pada hukum. Dokter harus bersikap netral sesuai dengan sumpah jabatan dokter, sehingga tidak boleh ada kebohongan atau pemalsuan pada laporan hasil pemeriksaan korban.

Di samping bukti dan hasil pemeriksaan dokter, keterangan saksi juga dibutuhkan untuk memperkuat pernyataan korban. Jika ada keterangan secara lisan maupun tertulis, maka upaya korban untuk membuktikan kekerasan seksual yang dialami akan lebih terjamin.

Syarat melakukan visum

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dalam sippn.menpan.go.id menyebutkan syarat pembuatan surat keterangan visum dari salah satu rumah sakit umum daerah di Sumatera Utara.

  1. Membawa surat permohonan permintaan Visum Et Epertum dari kepolisian
  2. Menyerahkan rekam medis pasien
  3. Menunjukkan kuitansi bukti pelunasan pembayaran biaya visum

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Melakukan visum

Dalam laman yang sama, Kemenpanrb menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui untuk mendapatkan surat keterangan visum dari rumah sakit.

  1. Penyerahan surat permohonan visum oleh kepolisian
  2. Keluarga pasien atau korban kekerasan seksual melakukan pembayaran biaya visum
  3. Dokter melakukan pemeriksaan visum kepada korban sesuai prosedur
  4. Dokter menuliskan hasil pemeriksaan di rekam medis pasien
  5. Rekam medis dibawa ke tata usaha
  6. Petugas tata usaha melakukan pembuatan surat hasil visum
  7. Penandatanganan surat keterangan visum oleh dokter
  8. Penyerahan surat hasil pemeriksaan visum kepada kepolisian.

Pentingnya hasil visum bagi korban kekerasan seksual seharusnya dapat dipahami Putri Chandrawati yang melek kesehatan dan melek hukum. Jika ingin kasusnya segera selesai, maka melakukan pemeriksaan visum segera setelah kejadian adalah langkah yang tepat, namun sayangnya tidak dilakukan Putri.

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus