Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Pertimbangan Vonis 3 Petinggi Sunda Empire Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Tiga petinggi Sunda Empire menerima vonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 4 tahun penjara.

27 Oktober 2020 | 13.30 WIB

Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Perbesar
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadikan gagasan misi perdamaian sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman tiga petinggi Sunda Empire sehingga divonis dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

"Setidaknya para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia, dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa 27 Oktober 2020.

Tim jaksa sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara karena telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Namun hakim juga menyebut, klaim-klaim yang dilontarkan oleh para petinggi Sunda Empire itu memiliki motif untuk menarik masyarakat luas guna bergabung dengan kekaisaran fiktif itu. "Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata Hakim.

Putusan tersebut, menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus