Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan lembaga yang berwenang untuk mengamankan dan mengayomi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, setiap anggota Polri wajib melakukannya sesuai kode etik profesinya. Bila menyalahi standar moral itu, seorang anggota polisi semestinya mendapatkan hukuman pelanggaran kode etik.
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia, kode etik profesi Polri adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri.
Landasan etik ini berasal dari kristalisasi nilai-nilai Tribata Polri yang berjiwakan Pancasila. Pengamalan nilai-nilai tersebut terwujud dengan komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
Berdasar Bab III Tentang Penegakan Kode Etik, seorang anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi berupa:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas ataupun secara langsung;
c. kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi
kepolisian.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tertulis dengan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan di muka sidang Komisi Kode Etik Polri atau melalui media.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c kewajiban untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri dengan biaya dari Satuan Kerja Terperiksa.
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d yaitu sanksi administratif berupa rekomendasi untuk: a. dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda; b. dipindahkan tugas ke wilayah yang berbeda; c. Pemberhentian Dengan Hormat; d. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Anggota Polri yang diputuskan pidana dengan hukuman pidana penjara minimum 3 (tiga) bulan yang telah berkekuatan hukum tetap, dapat direkomendasikan oleh anggota sidang Komisi Kode Etik Polri tidak layak untuk tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Apabila terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan Kode Etik Profesi Polri, penyelesaiannya dilakukan melalui sidang disiplin atau sidang Komisi Kode Etik Polri berdasarkan pertimbangan Atasan Ankum dari terperiksa dan pendapat serta saran hukum dari Pengemban Fungsi Pembinaan Hukum.
PRAMODANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini