Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Inisiatif Datang ke KPK, Boediono Diperiksa Terkait Kasus BLBI

Saat kasus suap BLBI tersebut terjadi, Boediono menjabat Menteri Keuangan periode 2001-2004.

28 Desember 2017 | 12.50 WIB

Mantan Wakil Presiden RI Boediono menyampaikan paparannya dalam Indonesia Economic Outlook 2016 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 12 November 2015. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Mantan Wakil Presiden RI Boediono menyampaikan paparannya dalam Indonesia Economic Outlook 2016 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 12 November 2015. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap BLBI. Boediono datang sekitar pukul 09.50 WIB dan hingga kini masih berada di dalam gedung KPK.

"Boediono datang ke KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus BLBI dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Tempo melalui pesan pendek pada Kamis, 28 Desember 2017.

Baca: Kasus BLBI, Pengamat Sarankan KPK Kejar Terus Sjamsul Nursalim

SAT atau Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim pada 2004.

Dalam daftar agenda pemeriksaan hari ini, nama Boediono sebenarnya tidak tercantum sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa. Febri menyebut pemeriksaan hari ini atas inisiatif Boediono sendiri. "Saksi atas inisiatif sendiri meminta diperiksa hari ini karena di jadwal pemanggilan berhalangan," ucapnya. "Untuk efektivitas penyidikan, dilakukan pemeriksaan hari ini."

Baca: KPK Periksa 4 Saksi untuk Tersangka Syafruddin Temenggung

Saat kasus tersebut terjadi, Boediono menjabat Menteri Keuangan periode 2001-2004. Dengan posisinya itu, Boediono ikut memberi masukan mengenai penerbitan SKL untuk BDNI.

Syafruddin sendiri sudah ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK. Atas perbuatannya dalam kasus suap BLBI itu, Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus