Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Inneke Koesherawati Kembali Bungkam Usai Diperiksa KPK

Inneke Koesherawati juga bungkam seusai pemeriksaan pertama pada Sabtu lalu.

24 Juli 2018 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Inneke Koesherawati, istri Fahmi Darmawansyah tersangka kasus suap Kalapas Sukamiskin, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 21 Juli 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Inneke Koesherawati kembali bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia juga enggan berbicara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK perlu mendalami peran dan pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa pidana tersebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan alasan pemeriksaan Inneke, saat dihubungi Selasa, 24 Juli 2018.

KPK memeriksa Inneke sebagai saksi untuk tersangka Andri Rahmat. Ini merupakan kali kedua KPK memeriksa pesohor tersebut dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK memeriksa Inneke usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar, Sabtu, 21 Juli 2018.

KPK menggelandang Inneke dari rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat, ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap terkait pemberian fasilitas sel mewah untuk suaminya Fahmi Darmansyah yang berstatus terpidana kasus suap. Usai diperiksa hari itu, Inneke enggan bicara. Dia nampak menahan tangis saat keluar gedung KPK, Sabtu malam, 21 Juli 2018.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka yakni Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai penerima suap. Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan napi pendamping Andri Rahmat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Fahmi memberi dua unit mobil kepada Wahid agar mendapat fasilitas penjara mewah dan izin keluar Lapas. Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah sel Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, kamar Fahmi dilengkapi penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobil.

Ketua KPK Agus Rahardjo menduga Inneke terlibat dalam proses pemesanan mobil untuk Wahid. “Hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih didalami, tapi yang jelas, antara lain pemesanan mobil, dia cawe-cawe gitu ya," kata Agus, Senin, 23 Juli 2018.

ROSSENO AJI | ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus