Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten telah selesai. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menetapkan Kepala Desa Kohod berinisial A dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut seluas 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025, dipantau dari siaran YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trenggono menyatakan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 48 miliar. Dia juga menyebutkan A dan T sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. “Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” ujar dia.
Menurut Trenggono, Bareskrim Polri ikut terlibat dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam kasus pagar laut tersebut. “Dari sisi KKP sesuai dengan kewenangan kami, yaitu pengenaan denda administratif,” ujarnya.
Kades Kohod cs tersangka kasus pemalsuan dokumen
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, pada Selasa, 18 Februari 2025. Empat tersangka itu adalah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.
Keempat tersangka kemudian ditahan Bareskrim Polri sejak Senin malam, 24 Februari 2025. “Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," ucap Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin.
Menurut Djuhandhani, pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan para tersangka menyangkut beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di kawasan yang dipagari di perairan Tangerang.
Para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan oleh Arsin bin Asip cs untuk mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Adapun pemalsuan seluruh surat ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Dede Leni Mardianti dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.