Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Istri Dirut PT RBT Suparta Klaim Aset yang Disita Kejagung Hasil Tabungan dan Investasinya Bersama Suami

Istri Suparta mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejagung merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami.

22 Oktober 2024 | 10.07 WIB

Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (tengah), Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah (kiri), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri terdakwa korupsi timah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraini, mengklaim seluruh aset yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan hasil dari tabungan dan investasinya bersama sang suami. "Saya beli sendiri, ada teman saya di Pegadaian jadi minta bantu beli. Sekitaran 2020-2022, semuanya disimpan di brankas. Semua bukti harusnya ada di sana saat disita," kata Anggraini saat bersaksi di sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan itu diungkap Anggraini saat dimintai klarifikasi atas aset yang disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang atau TPPU Suparta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun aset yang disita, yakni:
- Satu unit mobil Toyota Alphard, yang diperoleh pada 2019
- Satu unit mobil Mitsubishi Pajero
- Satu unit motor Kawasaki
- Satu keping emas Antam 10 gram
- Dua keping emas Antam 18 gram
- Satu keping emas Antam 15 gram
- Satu keping emas Antam edisi khusus Mickey Mouse 10 gram
- Satu keping emas Antam edisi khusus Mickey Mouse 5 gram
- Satu keping emas Antam 10 gram
- Satu keping emas gambar ular 10 gram
- Satu keping emas gambar naga seberat 10 gram
- Satu unit rumah Synthesis di Ciputat, Tangerang Selatan, tahun perolehan 2022
- Satu unit rumah di Pangkal Pinang dengan tahun perolahan 2023.

Perihal kepemilikan rumah di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Anggraini menyebut telah dijual karena butuh uang untuk membayar gaji karyawan. Dia menjelaskan rumah Synthesis home dibeli oleh Suparta pada 2022 dengan estimasi harga sekitar Rp 2,1 miliar. Rumah itu dijual pada 2024 saat Suparta sudah menjadi tersangka. "Terdakwa yang minta saya untuk jual. Kamu jual dengan harga Rp 1,5 miliar," ujarnya.

Anggraini mengakui pernah beberapa kali melakukan transaksi dengan PT Quantum Sky Line milik terdakwa Helena Lim. Transaksi dilakukan dengan lima rekening pribadi untuk kepentingan pribadinya.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus