Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Istri Tom Lembong Pantau Sidang Praperadilan Suaminya Secara Langsung

Franciska Wihardja hadiri langsung sidang gugatan praperadilan status tersangka suaminya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

20 November 2024 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Franciska Wihardja hadiri langsung sidang gugatan praperadilan status tersangka suaminya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.  Franciska hadir mengenakan kemeja putih dipadu rok hitam bermotif kotak-kotak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia tampak duduk dibaris ketiga ruang sidang saat persidangan berlangsung. "Mau lihat langsung, denger langsung (persidangan)," kata Franciska kepada wartawan di lokasi, Rabu, 20 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang praperadilan status tersangka Tom Lembong digelar di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini penyerahan bukti dari para pihak terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023. 

Franciska mengaku bakal terus menyempatkan hadiri sidang tersebut untuk memastikan proses hukum terhadap suaminya yang merupakan eks Menteri Perdagangan bisa adil. "Kalau memungkinkan saya datang," ujarnya. 

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula karena memberikan izin persetujuan impor saat Indonesia mengalami surplus periode 2015-2023. Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Tom Lembong lantas mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 400 miliar itu. Gugatan Tom teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Dalam petitumnya, Tom Lembong meminta hakim praperadilan Pengadilan Jakarta Selatan menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. 
 
Menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon (Kejagung) untuk membebaskan Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. 
 
Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Kejagung yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri Tom Lembong adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan kepada Kejagung untuk menghentikan penyidikan terhadap Tom Lembong yang didasarkan pada surat perintah penyidikan nomor Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tertanggal 3 Oktober 2023. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus