Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kapolda Metro Jaya Sebut Identitas Tersangka Judi Online Segitiga A akan Diungkap Bersama Mabes Polri

Menurut penyidik, tersangka judi online ini merupakan bagian terakhir dari trio yang disebut kepingan segitiga A.

20 November 2024 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menanggapi pertanyaan soal identitas tersangka judi online berinisial A alias M. Tersangka ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Ahad, 17 November 2024 pukul 03.00 WIB. Polisi hingga kini hanya mengungkap inisial tersangka judi online ke-23 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Karyoto, identitas tersangka A alias M kelak diungkap oleh Polda Metro Jaya bersama dengan Mabes Polri. "Nanti, itu dari Mabes Polri sama-sama," ucap Karyoto pada Tempo, usai acara peluncuran Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri di Kabupaten Bogor, Rabu, 20 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jenderal bintang dua itu mengatakan akan ada pengintegrasian dari Polri dalam menangani judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "Karena (penanganan) judi online terpusat nanti bersama-sama," kata Karyoto. 

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kerja sama penanganan kasus itu bersifat temporer dan tidak dilimpahkan ke Mabes Polri. "Hanya kolaborasi" ujar Karyoto. 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menangkap A alias M di sebuah apartemen di kawasan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. "Dengan tertangkapnya A alias M, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini berjumlah 23 orang," kata Ade Ary pada Selasa, 17 November 2024.

Polisi juga menangkap istri A alias M yang berinisial D. Dari keduanya, polisi menyita uang tunai serta aset senilai lebih dari Rp 16 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan digital ini. Menurut penyidik, A alias M merupakan bagian terakhir dari trio yang disebut “kepingan segitiga A.” Sebelumnya, dua pelaku lainnya, A dan AK, sudah ditangkap. 

Ketiganya diketahui memiliki peran strategis dalam operasional perjudian online, termasuk mengelola website, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi situs agar tidak diblokir, serta mengatur jalannya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka lainnya. Kini polisi masih memburu 2 DPO berinisial J dan BS.

Intan Setiawanty berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Kemenkumham Yogyakarta Pastikan Mary Jane Masih di Lapas Perempuan dan Kondisinya Sehat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus