Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Gorontalo - Istri Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku, Sherly Djou, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo dalam kasus kepemilikan narkoba. Budi Doku menyatakan akan menaati proses hukum terkait penangkapan istrinya.
"Saya sebagai Wakil Wali Kota tetap menaati proses hukum yang berlaku. Saya juga meminta agar pihak berwenang mencari siapa pengedarnya," kata Budi Doku, Rabu, 4 Januari 2018.
Selasa pukul 22.00 Wita, BNNP Gorontalo menangkap dua wanita berinisial SD dan LM dalam kasus narkoba. BNNP menyita barang bukti alat hisap sabu-sabu atau bong serta paket kecil kristal yang diduga sabu-sabu usai menerima laporan dari masyarakat.
Budi Doku mengatakan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo memiliki program untuk memberantas narkoba dan minuman keras. Walaupun istrinya tertangkap, Budi mengatakan peraturan tetap harus ditegakkan.
"Saya memohon maaf, mungkin istri saya khilaf dan ini adalah musibah, Insya Allah ada hikmah di balik peristiwa ini," kata dia.
Budi Doku menegaskan bahwa Pemkot Gorontalo terus melawan narkoba karena sudah sangat massif.
Saat ini Istri Wakil Wali Kota Gorontalo tersebut di BNNP dan sedang menunggu proses. "Siapapun dia, manusia pasti ada khilafnya dan saya kembali memohon maaf untuk itu," kata Budi Doku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini