Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Beking Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Aipda M Terancam Dipecat Tidak dengan Hormat

Anggota Polres Metro Bekasi Kota ini berperan sebagai beking sindikat jual beli ginjal, dengan membantu pelaku menghindari pengejaran polisi.

29 Juli 2023 | 06.00 WIB

12 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menawarkan penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diungkap oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 20 Juli 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
Perbesar
12 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menawarkan penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diungkap oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 20 Juli 2023. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal ke Kamboja terancam dipecat. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra mengatakan tersangka akan disidang menurut Kode Etik Profesi Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin," kata Nursyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anggota Polres Metro Bekasi Kota ini berperan sebagai beking, dengan membantu pelaku menghindari pengejaran polisi dengan cara membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat. Dia juga menerima uang Rp 612 juta dari anggota sindikat perdagangan orang dengan menjanjikan kasus ini tidak akan diproses.

Menurut Nursyah, perilaku Aipda M bisa mengakibatkan yang bersangkutan dipecat dari Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang kode etik untuk Aipda M direncanakan dalam waktu dua pekan lagi.

"Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini," ujar Nursyah.

Dia berharap seluruh anggota Polri menaati Kode Etik Profesi dengan benar dan disiplin. Khusus anggota Polda Metro Jaya, dia tidak menoleransi tindak pidana apapun yang dilakukan.

"No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH," tuturnya.

Pengungkapan kasus TPPO jual ginjal ke Kamboja ini berawal dari penggerebekan di rumah di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023. Hunian itu ternyata menjadi markas sindikat jual beli organ untuk menampung korban. 

Akibat perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice ini, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara TPPO jual beli ginjal ini, sudah ada 122 orang korban yang menjual ginjal ke Kamboja. Total tersangka yang tertangkap sebanyak 15 orang.

Pilihan Editor: Polisi Masih Cari Sosok Miss Huang Makelar Sindikat Jual-Beli Ginjal di Kamboja

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus