Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian tentang pola keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL kembali terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang digelar Senin, 13 Mei 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kali ini, saksi yang dihadirkan di persidangan mengungkap tentang polah Kemal Redindo Syahrul Putra. Anak laki-laki SYL itu disebut pernah minta uang ke pejabat Kementerian Pertanian untuk membeli aksesori mobil yang niilainya mencapai Rp 111 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesaksian itu disampaikan Kepala Bagian Umum Ditjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku pernah ditemui Dindo.
"Waktu itu pada saat kunjungan pak Menteri di Makassar," kata Sukim dipersidangan.
Sukim mengatakan, pertemuan itu awalnya membahas soal perkebunan. Karena diketahui, Kemal Redindo Syahrul Putra saat ini menduduki jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan sejak 3 Januari 2022.
Usai pertemuan itu, kata Sukim, Dindo berkomunikasi melalui Whatsapp kepada dirinya untuk mengirimkan uang tersebut.
"Beliau WA (ke saya) untuk menyelesaikan terkait (pembayaran) aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata Sukim.
Setelah mendapat pesan itu, kata Sukim, dirinya lapor ke Sekretaris Ditjen Perkebunan yang saat itu dijabat Heru Triwidardo. Hasilnya, Sukim diminta menyerahkan uangnya.
"Diambil dari uang sharing-sharing eselon I," kata Sukim.
Sukim mengatakan, uang itu diserahkan melalui Bendahara Sekretaris Ditjen Perkebunan dan diterima oleh orang bernama Aliandri yang bekerja kepada Dindo. Semua pemberian itu tercatat dengan kuitansi yang tersimpan di kantor Kementan.
Namun Sukim tidak mengetahui mobil apa yang dimaksud untuk dibelikan aksesorinya yang bernilai hingga ratusan juta rupiah tersebut.
Jaksa KPK mendakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.
"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.