Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo melakukan penembakan sebanyak lima kali di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Satu dari tembakan ini menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut diungkap oleh Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Februari 2025. “Bahwa pada saat terdakwa satu (Bambang Apri) melakukan penembakan di Rest Area KM45, terdakwa satu melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Gori.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gori menuturkan, Bambang melakukan dua tembakan ke arah kerumunan rekan-rekan Ilyas yang sedang memegangi terdakwa lainnya yaitu Sertu Satu Akbar Adli. Dua tembakan ini dilepaskannya saat masih berada di dalam mobil. Melihat tembakannya tidak dihiraukan, Bambang kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata api dan berjalan ke arah Akbar. Akbar pun memerintahkan Bambang untuk menembak.
Bambang kemudian melakukan penembakan ketiga ke arah korban bernama Ramli yang sedang memegangi Akbar dengan jarak sekitar dua meter. Ilyas lalu mencoba menghampiri Bambang dari belakang untuk merebut senjatanya. Ketika itu, Bambang membalikkan badan dan menembak Ilyas dengan jarak sekitar satu meter. Bambang kemudian melepaskan tembakan kelima ke arah atas untuk menghalau massa.
Peristiwa penembakan ini merupakan buntut dari penggelapan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman. Mobil tersebut dibeli oleh terdakwa Sertu Satu Rafsin Hermawan. Ilyas dan rekan-rekannya pun kemudian mencoba mengejar dan mengambil alih mobil tersebut. Namun penembakan kemudian terjadi di Rest Area KM 45.
Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan tindak pidana penadahan dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian, Bambang dan Akbar didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.