Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penembakan Bos Rental Mobil, Prajurit TNI AL Lepaskan 5 Tembakan

Prajurit TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo melepaskan lima tembakan, yang salah satunya menewaskan bos rental mobil.

10 Februari 2025 | 19.57 WIB

Ki-Ka. Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo; Sertu Bah Akbar Adli; dan Sertu Kom Rafsin menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 10 Februari 2025. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Ki-Ka. Tiga Prajurit TNI AL terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Kelasi Kepala Bah Bambang Apri Atmojo; Sertu Bah Akbar Adli; dan Sertu Kom Rafsin menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, 10 Februari 2025. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Prajurit TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo melakukan penembakan sebanyak lima kali di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025. Satu dari tembakan ini menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal tersebut diungkap oleh Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Februari 2025. “Bahwa pada saat terdakwa satu (Bambang Apri) melakukan penembakan di Rest Area KM45, terdakwa satu melakukan penembakan sebanyak lima kali,” kata Gori.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gori menuturkan, Bambang melakukan dua tembakan ke arah kerumunan rekan-rekan Ilyas yang sedang memegangi terdakwa lainnya yaitu Sertu Satu Akbar Adli. Dua tembakan ini dilepaskannya saat masih berada di dalam mobil. Melihat tembakannya tidak dihiraukan, Bambang kemudian turun dari mobil sambil membawa senjata api dan berjalan ke arah Akbar. Akbar pun memerintahkan Bambang untuk menembak.

Bambang kemudian melakukan penembakan ketiga ke arah korban bernama Ramli yang sedang memegangi Akbar dengan jarak sekitar dua meter. Ilyas lalu mencoba menghampiri Bambang dari belakang untuk merebut senjatanya. Ketika itu, Bambang membalikkan badan dan menembak Ilyas dengan jarak sekitar satu meter. Bambang kemudian melepaskan tembakan kelima ke arah atas untuk menghalau massa.

Peristiwa penembakan ini merupakan buntut dari penggelapan mobil Honda Brio milik Ilyas Abdurrahman. Mobil tersebut dibeli oleh terdakwa Sertu Satu Rafsin Hermawan. Ilyas dan rekan-rekannya pun kemudian mencoba mengejar dan mengambil alih mobil tersebut. Namun penembakan kemudian terjadi di Rest Area KM 45.  

Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan didakwa melakukan tindak pidana penadahan dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian, Bambang dan Akbar didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana  dan dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus