Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Provinsi Aceh Sudirman menyebut keluarga Imam Masykur akan menghadiri sidang pembacaan vonis anggota Paspampres dan dua anggota TNI. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur bakal membacakan vonis untuk sidang perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam besok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Keluarga almarhum korban dari Aceh akan datang besok," kata Sudirman atau yang kerap disapa Haji Uma ketika dihubungi, Ahad, 10 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengaku sebagai sosok yang membawa langsung keluarga Imam dari Aceh ke Jakarta untuk menyaksikan sidang putusan. Menurut Sudirman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendampingi keluarga Imam di persidangan besok.
"Yang terkonfirmasi ibunda korban, Fauziah, dan Yuni, tunangan korban," ujarnya.
Sudirman beberapa kali menghadiri sidang para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam. Ia pernah menyampaikan sempat menemui ketiga terdakwa.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan rencananya sidang putusan besok juga dihadiri penasihat hukum korban, Hotman Paris Hutapea. "Infonya (Hotman Paris) hadir, keluarga korban juga," ujar Riswandono.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka Jasmowir.
Mereka sebelumnya menculik Imam di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang.
Ketiga terdakwa dituntut pidana hukuman mati dan dipecat dari militer. Oditur Militer menganggap ketiganya telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Oditur Militer meyakini anggota Paspampres dan dua anggota TNI itu bersalah setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti. Sementara itu, dalam pembacaan pleidoi, penasihat hukum meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan.