Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan partainya menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pernyataan itu merupakan respons publik pertama Hasto setelah menjadi tersangka KPK pada Senin, 23 Desember 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto menjadi tersangka berhubungan dengan perkara yang melibatkan buron sekaligus eks kader PDIP, Harun Masiku. “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto melalui keterangan video pada Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto menyampaikan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum di Indonesia. “Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucap Hasto.
Dalam pernyataan tersebut, pejabat teras PDIP itu juga menyinggung soal demokrasi. Menurut Hasto, dirinya kerap mengkritisi persoalan penegakkan demokrasi, pengebirian suara rakyat, hingga bagaimana agar negara hukum tidak bisa dimatikan. “Dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” kata dia.
Hasto mengatakan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dia hadapi dalam menyampaikan berbagai kritik tersebut. Hasto tidak secara gamblang menyebutkan penetapan tersangka dirinya adalah karena kritik yang kerap dia sampaikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyampaikan penetapan tersangka Hasto dan orang dekatnya Donny Tri Istiqomah dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk keduanya terbit sehari sebelumnya.
Setyo menyatakan, Hasto dan Donny terlibat dalam pemberian suap kepada komisioner KPU agar mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain menyerahkan uang suap, Hasto juga bekerja sama dengan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan Putusan MA No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU soal penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk meloby anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Sumsel," kata Setyo.
Pilihan Editor: Belum Tahan Hasto meski Sudah Tersangka, KPK: Wewenang Penyidik