Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jadi Tersangka KPK, Kadis Perizinan Pemkot Yogyakarta Langsung Diganti

Kadis Perizinan Pemkot Yogyakarta Nurwidi Hartana tertangkap KPK bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

3 Juni 2022 | 19.24 WIB

Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. (Rosseno Aji)
Perbesar
Konferensi pers Komisi Pemberantas Korupsi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi tersangka penerima suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Apartemen, Jumat 3 Juni 2022. (Rosseno Aji)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan akan langsung menunjuk pengganti Kepala Dinas Perizinan Nurwidi Hartana yang  ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap izin pembangunan apartemen Royal Kedaton. Sumadi menyatakan pengganti Nurwidi akan segera aktif awal pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan segera menunjuk pelaksana harian untuk mengisi jabatan kepala dinas yang menjadi tersangka,” kata Sumadi di Yogyakarta, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sumadi menargetkan keosongan posisi aparatur sipil negara itu paling lambat akan terisi Senin 6 Juni 2022 mendatang.

Nurwidi ikut ditangkap KPK bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Kamis kemarin, 2 Juni 2022. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, juga ikut menjadi tersangka sementara Vice President PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono menjadi tersangka pemberi suap.

Sumadi menyatakan penggantian Nurwidi itu untuk menjami pelayanan kepada masyarakat terus berjalan.

“Kami tidak mau pelayanan kepada masyarakat berhenti, maka ketika ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu artinya jabatannya kosong, harus ada pejabat lain sebagai pelaksana tugas,” kata Sumadi.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK sebenarnya juga sempat memboyong Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta HSW. Namun ia dinyatakan lolos dari penetapan tersangka.

Terkait dengan kasus suap perijinan apartemen di lahan yang berada di barat kawasan Malioboro itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengkaji ulang perijinan yang telah diterbitkan.

“Kami akan mencermati ulang perijinan yang sudah diberikan, apa sesuai ketentuan atau tidak, belum bisa langsung putuskan perijinan itu dibatalkan atau dicabut,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus suap itu, KPK menduga Haryadi terlibat dalam praktek haram pengurusan perijinan bangunan lainnya, selain yang saat ini terungkap. Menanggapi hal itu, Sumadi menyatakan belum mendapatkan informasi.

“Kami malah belum tahu soal itu (Haryadi diduga terlibat pengurusan perijinan lain), tapi prinsipnya dari kasus ini semua akan kami kaji ulang,” kata dia

Sumadi mengatakan terkait perijinan bangunan di Kota Yogyakarta sudah ada peraturan daerah yang mengatur segala ketentuannya.

“Jadi pengkajian ulang perijinan-perijinan yang sudah keluar itu nanti acuannya dari peraturan daerah, kalau bangunanya tak sesuai harus disesuaikan,” kata dia.

Haryadi Suyuti merupakan politikus Golkar yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta selama dua periode. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta mendampingi Herry Zudianto pada periode 2006-2011. Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudyatmoko sempat mendengar kabar bahwa KPK sudah memantau Haryadi cs sejak satu bulan terakhir. 

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus