Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Muhammad Kece Diancam 6 Tahun Penjara

Youtuber Muhammad Kece yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali.

25 Agustus 2021 | 17.30 WIB

Di antara ucapan Muhammad Kece yang menjadi polemik, di antaranya saat ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren itu menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, ia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. YouTube
Perbesar
Di antara ucapan Muhammad Kece yang menjadi polemik, di antaranya saat ia menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren itu menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, ia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. YouTube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Youtuber Muhammad Kece yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali. "Tersangka MK ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelum penangkapan, Polri telah menyematkan status tersangka kepada M Kece. Menurut Rusdi, sejak video bermuatan penistaan agama viral di masyarakat, YouTuber ini tidak muncul memberikan klarifikasi, sehingga Polri memburu keberadaannya yang terdeteksi di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dilihat dari peristiwa setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya," kata Rusdi.

Tersangka M Kece, kata Rusdi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama. "Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara," kata Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, penyidik dalam upaya membawa M Kece dari Bali ke Bareskrik Jakarta untuk pemeriksaan, diperkirakan tiba pukul 17.00 WIB. Dalam perkara ini, penyidik telah memiliki bukti awal berupa video unggahan M Kece yang bermuatan penodaan agama.

Selain itu penyidik telah memeriksa saksi pelapor dan saksi ahli terdiri atas saksi ahli bahasa, ahli IT dan ahli agama Islam. "Tentunya bukti unggahan M Kece di youtube dan keterangan saksi ahli dan pelapor menjadi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Rusdi.

Baca: Ditangkap di Bali, Youtuber Muhammad Kece Dibawa ke Jakarta untuk Diperiksa

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus