Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Sebut Renovasi Gedung Gunakan APBN

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan renovasi gedung Kejaksaan Agung yang terbakar akan menggunakan dana APBN.

24 Agustus 2020 | 16.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri) memantau proses pemadaman kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu, 22 Agustus 2020. Ia juga mengatakan tahanan kejaksaan juga dalam kondisi aman karena berada di gedung yang berbeda. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan renovasi gedung Kejaksaan Agung yang terbakar akan menggunakan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun Burhanuddin enggan membicarakan ihwal penggunaan APBN secara rinci.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, ia akan terlebih dulu fokus menyelidiki penyebab kebakaran. "Yang penting sekarang bahwa kami sedang melakukan apa penyebab kebakaran. Lalu meminta PU (Pekerja Umum) melihat masih layak tidak gedung digunakan, baru abis itu bicara anggaran," ujar Burhanuddin melalui konferensi pers daring pada Senin, 24 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Adapun saat ini Jaksa Agung Burhanuddin beserta sebagian jajaran bekerja di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Total sekitar 900 pegawai Jaksa Agung Muda Pembinaan dan 250 pegawai Jaksa Agung Muda Intelijen yang pindah.

Burhanuddin pun memastikan tetap dapat menjalankan pekerjaan. "Bahkan, barusan saja kami video conference dengan daerah bahwa pelaksanaan kerja tidak boleh terganggu dengan kejadian apapun yang menimpa kami,” kata dia.

ANDITA RAHMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus