Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung Sebut 2 Unsur Dugaan Korupsi di Kasus Satelit Orbit Kemenhan

Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera berkoordinasi dengan TNI dalam kasus Satelit Orbit Kemenhan

14 Februari 2022 | 17.05 WIB

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan sebagai bagian dari kunjungan kerja Menko Polhukam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan sebagai bagian dari kunjungan kerja Menko Polhukam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan tim penyidik menemukan indikasi korupsi dalam proyek Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan. Korupsi yang terjadi yakni kerugian negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dua unsur tindak pidana korupsi yang terjadi yaitu dalam penyewaan satelit dan pengadaan drone. Burhanuddin berkata kasus itu diduga melibatkan pelaku dari unsur Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan unsur sipil.

Dalam gelar perkara yang digelar hari ini, dia mengatakan peserta rapat mengusulkan agar penanganan perkara ini dilakukan bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI dan Babinkum TNI.

Burhanuddin berkata telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera berkoordinasi dengan TNI. Jaksa agung muda, kata dia, akan segera membentuk tim penyidik koneksitas untuk menangani perkara tersebut.

“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata dia.

Kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal ini membuat terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.

Di Indonesia, slot ini dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun Kementerian Pertahanan kemudian meminta hak pengelolaan ini dengan alasan pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Untuk mengisi slot itu, mereka menyewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit (floater) milik Avanti Communication Limited (Avanti).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Kemenhan membuat kontrak dengan Avanti, Kemenhan belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Kontrak dengan Avanti diteken pada 6 Desember 2015, padahal persetujuan di Kominfo untuk pengelolaan slot orbit 123 baru keluar 29 Januari 2016.

"Belum ada kewenangan dari negara dalam APBN bahwa harus mengadakan itu, melakukan pengadaan satelit dengan cara cara itu," kata Mahfud.

Lebih parah, kontrak Satelit orbit 123 tak hanya dilakukan dengan Avanti. Untuk membangun Satkomhan, Kemenhan juga menandatangani kontrak dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat dalam kurun waktu 2015-2016. Menurut Mahfud Md, saat itu juga anggaran belum tersedia. Pada 2016 anggaran sempat tersedia namun dilakukan self blocking oleh Kemenhan.

Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar masalah satelit orbit 123 itu segera dibawa ke pidana. Bahkan, kata dia, Menhan Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan. "Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” kata Mahfud Md.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus