Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Satelit Kemenhan

Penyidik Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka lantaran mereka dianggap kooperatif.

15 Juni 2022 | 15.15 WIB

Pekerja melakukan perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020. Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membangun kembali gedung utama yang terbakar pada 22 Agustus 2020. Penambahan anggaran yang disetujui mencapai Rp 350 miliar. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pekerja melakukan perbaikan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020. Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membangun kembali gedung utama yang terbakar pada 22 Agustus 2020. Penambahan anggaran yang disetujui mencapai Rp 350 miliar. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Total kerugian Rp 500,579 miliar yang telah dilakukan audit oleh BPKP," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejaksaan RI Brigjen Edy Imran pada konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, tiga orang tersangka terdiri atas seorang anggota TNI dan dua warga sipil. Anggota TNI tersebut adalah Laksamana Muda (Purn) inisial AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013/Agustus 2016.

Sementara untuk dua warga sipil adalah inisial SCW dan AW. SCW dan AW adalah Direktur Utama dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK).

"Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih ini bulan, kami sampaikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan," ujar Edy.

Dia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, yang terdiri dari saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang. Saksi dari warga sipil ada 29 orang dan permintaan keterangan ahli ada 2 orang.

Namun, Penyidik Kejaksaan Agung tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka lantaran dianggap kooperatif.

Selain itu, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, selama berkas perkara disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. "Jadi, tidak mungkin kabur," katanya.

Edy mengatakan Laksamana Muda (Purn) AP bersama tersangka SCW dan AW dinilai melawan hukum, yaitu merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan.

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus