Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa: Berkas Firli Bahuri Enggak Datang-Datang

Kelanjutan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri kabur. Penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan

11 April 2025 | 10.37 WIB

Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Firli Bahuri memberikan keterangan kepada awak media di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Desember 2023. Terpilih pada bulan September 2019, Firli Bahuri menyatakan mundur pada bulan Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kelanjutan perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri masih kabur. Penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Posisi berkasnya di Polda, Februari 2024 kami kembalikan, enggak datang-datang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Kamis, 10 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polda Metro Jaya pertama kali menyerahkan berkas perkara tersebut pada 14 Desember 2023, tapi dikembalikan jaksa pada 28 Desember. Polisi menyerahkan kembali berkas yang sudah direvisi pada 24 Januari 2024, tapi dikembalikan jaksa pada 2 Februari.

Berkas Firli itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 12 e, Pasal 12 b atau Pasal 11 tentang gratifikasi atau suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahruh Yasin Limpo pada 22 November 2023. Hingga kini belum ada kejelasan perihal penanganan kasusnya. Polisi pun tak menahan FIrli.

Kasus itu berawal dari aduan masyarakat, Firli diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemberian uang itu diakui oleh Syahrul dalam persidangan terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Ia mengaku memberikan uang kepada Firli sebesar Rp 1,3 miliar. Meski ia menyebut pemberian uang itu hanya bentuk persahabatan. 

Uang itu diduga sebagai bentuk untuk mengamankan kasus korupsi di Kementan yang sedang diusut KPK, ketika itu Firli adalah ketua KPK. SYL sendiri telah divonis bersalah melakukan korupsi di lingkungan Kementan dalam rentan waktu 2020-2023. 

Selain terjerat kasus pemerasan, Firli juga dilaporkan atas pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK yang melarang pertemuan pimpinan dengan pihak berperkara. Kemudian laporan perihal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi masih memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum atau JPU dari Kejati Jakarta. "Saat ini kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade saat ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 20 Maret 2025.

Di samping itu, kata dia, Polda Metro Jaya juga tengah melengkapi berkas untuk perkara yang beririsan dengan perkara Firli. "Karena kita ketahui bersama bahwa ada beberapa perkara yang juga saat ini sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara a quo yang saling terkait dan beririsan," kata dia.

Dia mengklaim penanganan perkara Firli ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia menyebut tidak ada intervensi dalam proses penyidikan. "Bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga. Kami akan tuntaskan profesional, artinya prosedural dan tuntas."

Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus