Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa KPK Siapkan Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan, Minta Uang Pengganti

Jaksa KPK akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelum menyusun memori banding atas vonis terhadap Karen Agustiawan.

29 Juni 2024 | 01.12 WIB

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat 28 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tessa mengatakan, Jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelum menyusun memori banding. 

Meski belum menerima penjelasan secara detail dari tim jaksa KPK ihwal alasan banding, kata Tessa, secara garis besar jaksa mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti dalam perkara korupsi LNG. 

"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Tessa. 

Pada 25 Juni 2024, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang minta hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Karen dinilai bersalah dalam keputusannya bekerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Akibat keputusan itu, negara mengalami kerugian hingga US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,77 triliun.  

Tapi majelis hakim tipikor tidak mengabulkan dakwaan jaksa KPK bahwa Karen Agustiawan memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar.

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus