Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa lopa mengusut hakim serang

Baharuddin lopa mengusut vonis bebas perkara korupsi tony gozal. ia menemukan petunjuk bahwa vonis itu lahir karena hakim j serang di suap. terungkap dari ny. wiwiek suprawi. serang menyangkal disuap.(hk)

21 Desember 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAHARUDDIN Lopa, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kembali membuat kejutan. Gagal menuntut "orang kuat" Ujungpandang, Tony Gozal, dalam perkara korupsi, diam-diam ia mengusut latar belakang vonis bebas hakim itu. Hasilnya, ia menemukan petunjuk-petunjuk bahwa vonis itu lahir berkat dana yang mengalir dari sebuah perusahaan Tony. "Tapi kami belum bisa membeberkan kasus itu, sebab masih dalam tahap penyidikan," ujar Lopa. Namun, menurut sebuah sumber TEMPO, Lopa sedang meminta izin Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Ujungpandang, J. Serang, yang mengadili kasus itu. Tony alias Go Tiong Kien, 49, pemilik tujuh perusahaan di Ujungpandang, semula diseret jaksa ke pengadilan dengan tuduhan memanipulasikan tanah di kota itu sehingga merugikan negara sekitar Rp 2 milyar. Pengusaha perhotelan dan pertokoan itu, menurut jaksa, bekerja sama dengan pejabat-pejabat agraria di daerah itu, Natsir Talimbu dan Andi Mappatau, memanipulasikan tanah negara menjadi miliknya. Selain itu, Tony juga dituduh jaksa menyuap pejabat-pejabat penting di daerah itu, untuk memperlancar kejahatannya. Usaha kejaksaan untuk menjerat Tony itu ternyata kandas. Majelis hakim yang diketuai Serang, Agustus lalu, membebaskan Tony dari tuduhan korupsi. Vonis di luar dugaan itu tentu saja mengecewakan pihak kejaksaan. "Sama sekali saya tidak menduga keputusannya akan begitu," ujar Jaksa A.P. Palebangan, yang membawa Tony ke sidang pengadilan. Apalagi, sebelumnya, pengadilan yang sama memvonis dua pejabat agraria, Natsir dan Andi, masing-masing dengan hukuman 1 dan 2 tahun penjara karena membantu Tony dalam kejahatan itu (TEMPO, 24 Agustus). Kejaksaan rupanya tidak sekadar kecewa, tapi curiga atas vonis bebas itu. Kecurigaan itu semakin kuat, ketika PT Bintang Jaya Sakti - anak perusahaan milik Tony yang dipimpin adiknya, Suandi Gozal - memecat kasirnya, Nyonya Wiwiek Suprawi, dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan Rp 147 juta. Wiwieklah yang kemudian membongkar rahasia Tony ke kejaksaan. Menurut Wiwiek, tuduhan penggelapan uang perusahaan yang ditimpakan kepadanya itu tidak benar. "Sebab, Suandi itu selalu mengambil uang dengan pertanggungjawaban belakangan. Begitu pula istrinya," kata Wiwiek. Yang leblh penting lagi, ujarnya, ialah orang yang ditugasi mentransfer uang perusahaan ke sebuah bank di Jakarta dengan memberi kode BB pada pembukuan - artinya untuk Bos Besar "Saya tidak tahu siapa yang menerima uang itu di Jakarta, sebab uang itu ditransfer ke rekening Tony sendiri. Padahal, ketika itu ia dalam tahanan," ujar Kepala Pembukuan PT Bintang Jaya Sakti, Hoesen Koluku, yang juga membocorkan rahasia itu ke kejaksaan. Menurut Hoesen, semula ia diminta oleh Tony menekan bawahannya, Wiwiek. "Suatu hari saya dibawa ke hotel milik Tony. Di situ saya diminta memberatkan Wiwiek dalam soal ketekoran uang kas. Dan juga diperingatkan untuk tidak menceritakan soal BB kepada siapa pun," ujar Hoesen. Tapi, entah kenapa, setelah Wiwiek melapor ke kejaksaan, Hoesen berbalik dan memperkuat cerita bekas bawahanyaitu. Servis kepada BB itu, katanya, dikeluarkan perusahaannya sejak Tony ditahan, akhir tahun lalu. "Ketika saya iseng-iseng menanyakan kepada Suandi, untuk apa uang itu, ia menjawab untuk Pak Serane." tutur Hoesen. Akibatnya, sejak November lalu, Hoesen, seperti halnya Wiwiek, dipecat dari perusahaannya. Pihak kejaksaan, yang menerima informasi itu, tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Beberapa orang saksi lain, kata Lopa, telah diperiksanya sehubungan dengan kasus itu. Bahkan, Senin pekan lalu, ia telah mengeluarkan surat panggilan terhadap Suandi Gozal. Menurut sebuah sumber, adik Tony Gozal itu diperkirakan telah terbang ke luar negeri. "Kejaksaan akan mengeluarkan surat panggilan. Bila tidak datang juga, akan dikeluarkan surat perintah penangkapan atas diri orang itu," ujar Lopa. Ketua Pengadilan Negeri Ujungpandang, J. Serang, membantah vonisnya untuk Tony Gozal dilatarbelakangi soal uang. Dia, yang memulai kariernya sebagai hakim sejak 1958, selalu mendasari keputusannya semata-mata dengan pertimbangan hukum dan hati nurani. "Janganlah kamu berbuat tidak adil di depan Tuhanmu." kata Serang, mengutip sebuah ayat dari Alkitab. Serang, alumnus Universitas Airlangga, 1975, dan sudah bertugas di berbagai daerah sebelum menjadi ketua pengadilan di Ujungpandang, 1984, mengaku kaget mendengar vonisnya diusut kejaksaan. "Saya tidak tahu semua itu. Saya tidak kenal dan bahkan tidak pernah berhubungan dengan kasir itu," kata ayah lima anak itu. Kepala Humas Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, Migdad Kuddah menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Serang untuk diperiksa sehubungan dengan vonis Tony Gozal itu. "Tapi dia mengatakan tidak tahu-menahu soal itu," kata Migdad. Tony Gozal dan Suandi Gozal sendiri kini tidak berada di Ujungpandang. Pengacara mereka, M. Yudha Dahlan, membantah kedua orang itu sudah lari ke luar negeri. Ia mengaku tidak tahu-menahu tentang tuduhan suap terhadap hakim itu. "Jika saya tahu ada suap semacam itu, sebagai sarjana hukum saya wajib membantu kejaksaan memberikan informasi," katanya. Karni Ilyas Laporan Syahrir Makkurade (Ujungpandang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus