Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jalani Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Dijatuhi Sanksi Pemecatan

AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang kode etik yang digelar Polda Sumut hari ini.

2 Mei 2023 | 22.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kemeja berlogo Harley Davidson. Setelah penahanan Achiruddin dan putranya, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak juga mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Instagram/@Achiruddinhasibuan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri. Keputusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang itu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut memutuskan Pemberhentian  Tidak dengan Hormat atau PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. Perwira menengah itu dianggap terbukti melanggar kode etik Polri dalam perilaku yang hanya membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya sepantasnya dilakukan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra  Simanjuntak di Medan, pada Selasa malam, 2 Mei 2023.

Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " ujar Panca Putra.

Ia mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Achiruddin hari ini menjalani sidang kode etik setelah video penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral viral di media sosial. Dalam video itu diketahui Achiruddin tidak melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya. 

Saat istirahat sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menyapa awak media dan mengatakan terima kasih. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujar dia.

Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini. "Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," kata dia.

Ibu Ken Admiral, Elvi Andri mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumut yang menaruh atensi pada kasus penganiayaan terhadap anaknya.

"Alhamdulillah saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membahas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ujar dia.

Sebelumnya, akibat video viral tersebut, AKBP Ahchiruddin telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Achiruddin pun disanksi penempatan khusus (patsus) karena terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus