Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan sebuah rumah di Sawangan, Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Jamal dilaporkan karena tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan padahal pelapor sudah melunasi pembelian rumah tersebut.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu diterima dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2022, dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula. Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain, PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
"Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 Februari 2022.
Kasus ini bermula saat Jamal dan pelapor terlibat jual-beli rumah milik ayah Naysilla Mirdad itu di daerah Cinangka, Sawangan, Depok seluas 150 meter persegi.
"Pelapor selaku korban menerangkan membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta," ucapnya.
Jamal berjaniji akan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut ketika korban sudah melunasi pembayaran rumah itu. Pada 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah itu, namun sertifikat rumah belum juga diserahkan.
Sebelum membuat laporan polisi, pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal melalui kuasa hukumnya. Namun, mantan suami Lydia Kandou itu tidak menanggapi surat somasi tersebut.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," ucap Zulpan.
Aktor kawakan ini dilaporkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Zulpan menyampaikan laporan terhadap Jamal Mirdad ini masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Lantaran Diduga Melakukan Penipuan dan Pemerasan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini