Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba ke Indonesia, Polri Kerja Sama dengan Kepolisian Malaysia

Kepolisian telah menangkap jaringan narkoba gembong narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti 25 kilogram.

28 November 2024 | 17.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama masih aktif mengirim  narkoba ke Indonesia. Mukti mengatakan, jaringan Fredy aktif mengirim narkoba di Malaysia dan Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian telah menangkap jaringan gembong narkoba itu. “Jaringan Fredy Pratama sudah dapat kemarin, ada barang bukti 25 kilogram. Terus kita pantau,” kata Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta seperti dilansir dari Antara, Kamis, 28 November 2024.

Untuk membongkar jaringan narkoba Fredy di Malaysia, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM). Mukti telah mengadakan pertemuan bilateral dengan Pengarah JSJN PDRM Dato’ Khaw Khok Chin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melalui kerja sama itu, kata Mukti, Bareskrim Polri bisa bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk mengawasi dan menangkap buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Indonesia di Malaysia, termasuk jaringan Fredy Pratama. Sebaliknya Polri juga akan membantu kepolisian Malaysia untuk memantau dan menangkap DPO Malaysia yang bersembunyi di Indonesia.

"Nanti kami bantu juga untuk surveillance ke wilayah kita, supaya kita bisa ungkap para pelaku narkoba Malaysia," ujarnya.

Kerja sama kepolisian kedua negara itu juga terjalin untuk menutup jalur masuknya narkoba ke Indonesua melalui Malaysia. “Kami sepakat akan menutup semua jalur-jalur masuk narkoba di bagian Sumatera maupun Kalimantan," kata Mukti.

Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Sumbang Rp 15 Miliar ke RSCM tanpa Surat Hibah Resmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus