Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah korban robot trading Net89 bersama para kuasa hukumnya datang ke Komisi III DPR untuk audiensi terkait kasus investasi bodong yang tak kunjung selesai. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu kuasa hukum korban, Onny Assaad, mengatakan sebagian besar korban dan pelaku sepakat damai dan menandatangani akta perdamaian atau akta van dading, karena sudah sekitar tiga tahun menunggu kasus tak kunjung selesai. Namun, menurut dia, aparat penegak hukum tidak menghiraukan tujuan damai lewat restorative justice (RJ).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada 10 Februari 2025, kami telah menandatangani akta van dading di depan notaris. Kami tembuskan perjanjian kami itu ke Bareskrim dan Kejaksaan, tapi toh mereka tetap tidak mengindahkan tujuan dari perdamaian untuk restorative justice," kata Onny dalam rapat.
Dia mengatakan, saat ini para korban merasa dikorbankan dua kali. Mereka menginginkan RJ agar prosesnya tidak lagi lama, sehingga aset bisa kembali ke tangan korban.
"Kami korban saat ini merasa dikorbankan kembali oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Nah satu-satunya jalan buat kami adalah mengadu ke bapak ibu sekalian," tutur dia.
Ferry Yuli Irawan, salah satu kuasa hukum korban mengatakan ada tiga kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Pertama, inkonsistensi nilai aset yang disita. "Dari Rp 2 triliun berkurang menjadi Rp 1,4 triliun, dan terakhir menjadi Rp 1,5 triliun," ujar dia dalam rapat yang sama.
Kejanggalan kedua adalah ketika akta van dading telah dibuat, tetapi pihak penyidik tetap melanjutkan P21. Menurut dia, penyidik seolah tidak menghiraukan kesepakatan akta dading.
"Ketiga, proses pelimpahan aset sitaan dan penyerahan tersangka yang tidak sinkron. Mestinya aset dan penyerahan tersangka itu dilakukan bersama-sama," ujar Ferry.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi keinginan korban untuk menempuh RJ. Sebab biasanya, kata dia, aparat penegak hukum yang kesulitan membujuk para pihak untuk menempuh RJ. "Ini kebalik, para pihak bahkan korban begitu semangat untuk menerapkan restorative justice," kata legislator Gerindra itu.
Habiburokhman juga mewanti-wanti perihal kejanggalan pada nilai aset sitaan yang disampaikan kuasa hukum korban. Dia menyebut, jangan sampai ada tindak pidana di dalam penanganan suatu tindak pidana. "Dari Rp 2 triliun jadi Rp 1,5 triliun. Rp 500 miliarnya ke mana? Jangan sampai ada tindak pidana dalam penanganan tindak pidana."
Pada akhir Januari 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappepti Kementerian Perdagangan memblokir 336 trading, termasuk Net89. Perwakilan korban robot trading Net89 yang berjumlah sekitar 7 ribu pun membuat kelompok sebanyak 16 kelompok. Para korban yang membuat laporan ke Bareskrim Polri mulai 3 Januari 2022 sampai 15 Januari 2024, terhitung sebanyak 15 laporan polisi (LP).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus investasi bodong dengan perputaran uang sekitar Rp 7 triliun itu. Mereka adalah Andreas Andreyanto (AA), Lauw Swan Hie Samuel (LSH), Erwin Saeful Ibrahim (ESI), Deddy Iwan (DI), Ferdi Irwan (FI), Alwyn Aliwarga (AA), Reza Shahrani (RS), YW, AR, Michele Alexsandra (MA), BS, Theresia Lauren (TL), IR, MA, dan badan hukum PT SMI. Tersangka Alwyn dan Deddy ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 20 Februari 2025 bersamaan dengan pelimpahan barang bukti.
Dittipideksus telah menyita sejumlah aset bernilai triliunan rupiah dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Dirtipideksus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, aset properti senilai Rp 1,5 triliun telah disita.
“Terdiri atas bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Januari 2025 seperti dikutip Antara.
Aset properti itu, kata dia, berjumlah 26 unit yang terdiri atas hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota Ada sejumlah rumah di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, hingga Banjarmasin yang disita. Kemudian, ada 11 unit mobil mewah yang disita seperti BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Tak hanya aset, Dittipideksus Bareskrim Polri juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar. Uang tersebut sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Helfi menyatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.